Selasa, 18 November 2014

Etika dalam Kehidupan Kekaryaan, Kemasyarakatan dan Kenegaraan


Etika dalam Kehidupan Kekaryaan, Kemasyarakatan dan Kenegaraan


Disusun Oleh:

NAMA                                   : RESTI PITASARI
NPM                                       : 36412148
KELAS                                  : 3ID04
MATA KULIAH                  : PENDIDIKAN PANCASILA
DOSEN PEMBIMBING      : CHOIRUL UMAM





JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014




PEMBAHASAN
                 
       1.    Etika dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan dan kenegaraan
Etika perlu kita terapkan dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan. Etika dalam kehidupan kekaryaan sendiri dimana kita perlu menggunakan etika dalam membuat suatu karya. Karya yang dibuat berdasarkan buah pemikiran kita yang menghasilkan suatu hal yang dapat membawa nama baik atau dapat membawa perubahan terutama kekaryaan bagi bangsa Indonesia. Dalam penerapan etika dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan perlu dilihat dari dua hal sebagai berikut:
            a.       Tolak Ukur
Sarana tolak ukur menilai baik buruknya ssuatu produk hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat UU ialah nilai Pancasila sendiri. Lembaga yang ditugasi untuk mengadakan evaluasi atau pengontrolan Mahkamah Agung ditingkat perundang-undangan, Komisi Konstitusi di tingkat UUD. Aspek kehidupan bernegara mencakup banyak hal, baik bidang ideologi politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan. Pancasila sebagai nilai moral, dalam pelaksanaanya harus tampak dalam aspek-aspek kehidupan.
b.  Moral Negara
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi moral negara, artinya negara tunduk pada moral, negara wajib megamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan negara harus disesuaikan dengan Pancasila. Seluruh perundan-undangan wajib mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan policy. Sebagai moral negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia, yaitu antara lain :

·      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdeekaan tiap penduduk untuk pemeluk dan beribadat sesuai dengan iman agama maing-masing. Negara harus berusaha meberantas praktek-praktek keagamaan yang tidak baik dan mengganggu kerukunan hidup bermasyarakat; Negara wajib memberi peluang sam kepada setiap agama untuk berdakwah, mendirikan tempat ibadah, ekonomi, dan budaya.Menjadi politis negara yaitu mengayomi, membimbing dan mengantar warganya menuju kehidupan yang lebih baik sebagaimana yang dicita-citakan(alenia IV Pembukaan UUD 1945).
·      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Negara memperlakukan setiap orang sebagai manusia, menjamin dan menegakkan hak-hak dan kewajiban asasi; Negara wajib menjamin semua warga negara secara adil dengan membuat UU yang tepat dan melaksanakannya dengan baik; Negara harus ikut bekerja sama dengan bangsa dan bernegara lain membangun dunia yang lebih baik, dan lain-lain.
·      Sila Persatuan Indonesia. Negara harus tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak faham primordialisme (sukuisme,daeraisme,separatisme). Memperjuangkan kepentingan nasional. Bangsa sebagai Indonesia. Menentang chauvinisme,kolonialisme, sebaliknya mengembangkan pergaulan antar bangsa.
·      Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kegijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan. Mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Menghormati perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
·      Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, Bahwa setiap warga Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945, maka keadilan sosial itu mencakup pula pengertian adil dan makmur.

2.      Evaluasi kritis terhadap penerapan etika di Indonesia
         a.    Evaluasi Kritis Penerapan Etika dalam Kehidupan Kenegaraan   
              Terdapat etika dalam kaitannya dengan nilai dan norma yaitu etika deskriptif yaitu berusaha   meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia dan apa yang      dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini membicarakan mengenai penghayatan nilai,    tanpa menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap orang dalam menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia bertindak secara etis,
      Etika normatif adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup. Dengan etika deskriptif, manusia disodori fakta sebagai dasar mengambil putusan tentang sikap dan perilaku yang akan diambil, sedangkan etika normatif manusia diberi norma sebagai alat penilai atau dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
b.      Etika Kehidupan Bangsa
       Bangsa Indonesia adalah pluralitas atau bermacam-macam seperti suku, budaya, ras, bahasa dan sebagainya. Anugerah tersebut harus disyukuri dengan cara menghargai kemajemukan tetap dipertahankan, sejak terjadi krisis multidimensional muncul ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa yang disebabkan oleh beberapa faktor baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian melalui ketetapan MPR/VI/MPR/2001 telah menetapkan tentang etika kehidupan bangsa untuk diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia. Tap tersebut disusun disusun dengan maksud untuk membantu menyadarkan tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, sedang tujuannya adalah agar menjadi acuan dasar meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta kepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa . Pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas , disiplin , etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga negara Indonesia. Macam-macam etika dalam berbangsa meliputi :
1.      Etika sosial dan budaya
2.      Etika politik dan pemerintahan
3.      Etika ekonomi dan bisnis
4.      Etika penegakan hukum yang berkeadilan
5.      Etika keilmuan
6.      Etika lingkungan

 3.      Analisis kasus etika dalam kekaryaan (PLAGIAT) di Indonesia
  Plagiat atau penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan / pendapat sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. Orang yang melakukan plagiat disebut plagiator atau penjiplak sering dijumpai dalam kasus di Indonesia, seperti contoh penjiplakan pada dvd yang sering disebut sebagai “dvd bajakan”. Hal ini sangat  ironis melihat banyaknya karya-karya musisi di Indonesia pada penjiplakan dvd bajakan baik film maupun musik, sangat melewati batas atau melanggar hak cipta dari pemilik asli karya tersebut, tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak patut dicontoh dan tindakan yang sangat negatif yang dapat membuat sesorang merasa dirugikan akan karya yang telah di jiplak tersebut, di Indonesia sebenarnya sudah ada UUD 1945 yang mengatur tentang larangan dalam penjiplakan karya seseorang, mungkin penerapan di Indonesia yang tepat dalam menangani kasus diatas, misalnya seharusnya pemerintah meningkatkan razia setiap harinya untuk mengontrol serta mengawasi hal yang penjiplakan karya yang beredar di masyarakat, serta melakukan suatu syarat khusus bahwa dilarang menjual barang plagiat di toko yang disediakan pada para penjual yang ingin menjual daganganya,serta memberikan denda yang setinggi-tingginya bagi rang yang melanggar hak cipta seseorang.



DAFTAR PUSTAKA

 Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Soegito. A. T. Dkk. 2005. Pendidikan Pancasila. Semarang: Pengembangan MKU/MKDK-LP3.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Filsafat Pancasila. Jakarta: PT Pancuran Tujuh



Tidak ada komentar:

Posting Komentar