Etika dalam Kehidupan Kekaryaan, Kemasyarakatan dan
Kenegaraan
Disusun
Oleh:
NAMA : RESTI
PITASARI
NPM :
36412148
KELAS :
3ID04
MATA KULIAH :
PENDIDIKAN PANCASILA
DOSEN PEMBIMBING :
CHOIRUL UMAM
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014
PEMBAHASAN
1.
Etika dalam kehidupan kekaryaan,
kemasyarakatan dan kenegaraan
Etika perlu kita terapkan dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan. Etika dalam kehidupan kekaryaan sendiri dimana kita perlu menggunakan etika dalam membuat suatu karya. Karya yang dibuat berdasarkan buah pemikiran kita yang menghasilkan suatu hal yang dapat membawa nama baik atau dapat membawa perubahan terutama kekaryaan bagi bangsa Indonesia. Dalam penerapan etika dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan perlu dilihat dari dua hal sebagai berikut:
Etika perlu kita terapkan dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan. Etika dalam kehidupan kekaryaan sendiri dimana kita perlu menggunakan etika dalam membuat suatu karya. Karya yang dibuat berdasarkan buah pemikiran kita yang menghasilkan suatu hal yang dapat membawa nama baik atau dapat membawa perubahan terutama kekaryaan bagi bangsa Indonesia. Dalam penerapan etika dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan perlu dilihat dari dua hal sebagai berikut:
a.
Tolak Ukur
Sarana tolak ukur menilai baik buruknya ssuatu produk
hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat UU ialah nilai Pancasila sendiri.
Lembaga yang ditugasi untuk mengadakan evaluasi atau pengontrolan Mahkamah
Agung ditingkat perundang-undangan, Komisi Konstitusi di tingkat UUD. Aspek
kehidupan bernegara mencakup banyak hal, baik bidang ideologi politik, ekonomi,
sosial budaya maupun pertahanan keamanan. Pancasila sebagai nilai moral, dalam
pelaksanaanya harus tampak dalam aspek-aspek kehidupan.
b. Moral
Negara
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara mengamanatkan
bahwa moral Pancasila juga menjadi moral negara, artinya negara tunduk pada
moral, negara wajib megamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan
negara harus disesuaikan dengan Pancasila. Seluruh perundan-undangan wajib
mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam
pembuatan policy. Sebagai moral negara, Pancasila mengandung
kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia, yaitu antara lain :
· Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdeekaan tiap
penduduk untuk pemeluk dan beribadat sesuai dengan iman agama maing-masing.
Negara harus berusaha meberantas praktek-praktek keagamaan yang tidak baik dan
mengganggu kerukunan hidup bermasyarakat; Negara wajib memberi peluang sam
kepada setiap agama untuk berdakwah, mendirikan tempat ibadah, ekonomi, dan
budaya.Menjadi politis negara yaitu mengayomi, membimbing dan mengantar
warganya menuju kehidupan yang lebih baik sebagaimana yang
dicita-citakan(alenia IV Pembukaan UUD 1945).
· Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Negara memperlakukan setiap orang
sebagai manusia, menjamin dan menegakkan hak-hak dan kewajiban asasi; Negara
wajib menjamin semua warga negara secara adil dengan membuat UU yang tepat dan
melaksanakannya dengan baik; Negara harus ikut bekerja sama dengan bangsa dan
bernegara lain membangun dunia yang lebih baik, dan lain-lain.
· Sila
Persatuan Indonesia. Negara harus tetap menjunjung tinggi asas Bhineka
Tunggal Ika. Menolak faham primordialisme (sukuisme,daeraisme,separatisme).
Memperjuangkan kepentingan nasional. Bangsa sebagai Indonesia. Menentang
chauvinisme,kolonialisme, sebaliknya mengembangkan pergaulan antar bangsa.
· Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kegijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan. Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan. Mendengarkan dan
memperjuangkan aspirasi rakyat. Menghormati perbedaan pendapat, menjamin
kebebasan berserikat dan berkumpul.
·
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, Bahwa
setiap warga Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum,
politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945, maka keadilan
sosial itu mencakup pula pengertian adil dan makmur.
2. Evaluasi kritis terhadap penerapan etika di Indonesia
a.
Evaluasi
Kritis Penerapan Etika dalam Kehidupan Kenegaraan
Terdapat etika dalam kaitannya dengan nilai dan norma yaitu etika deskriptif yaitu berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini membicarakan mengenai penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap orang dalam menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia bertindak secara etis,
Terdapat etika dalam kaitannya dengan nilai dan norma yaitu etika deskriptif yaitu berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini membicarakan mengenai penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap orang dalam menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia bertindak secara etis,
Etika normatif adalah etika yang berusaha
menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh
manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini terkandung
norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberi penilaian dan
himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma.
Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang untuk
mengambil sikap dalam hidup. Dengan etika deskriptif, manusia disodori fakta
sebagai dasar mengambil putusan tentang sikap dan perilaku yang akan diambil,
sedangkan etika normatif manusia diberi norma sebagai alat penilai atau dasar
dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
b.
Etika
Kehidupan Bangsa
Bangsa Indonesia adalah pluralitas atau
bermacam-macam seperti suku, budaya, ras, bahasa dan sebagainya. Anugerah
tersebut harus disyukuri dengan cara menghargai kemajemukan tetap
dipertahankan, sejak terjadi krisis multidimensional muncul ancaman yang serius
terhadap persatuan bangsa yang disebabkan oleh beberapa faktor baik yang
berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian melalui ketetapan
MPR/VI/MPR/2001 telah menetapkan tentang etika kehidupan bangsa untuk diamalkan
oleh seluruh bangsa Indonesia. Tap tersebut disusun disusun dengan maksud untuk
membantu menyadarkan tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam
kehidupan berbangsa, sedang tujuannya adalah agar menjadi acuan dasar
meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta
kepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa . Pokok etika dalam kehidupan
berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas , disiplin
, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga
kehormatan serta martabat diri sebagai warga negara Indonesia. Macam-macam
etika dalam berbangsa meliputi :
1. Etika sosial dan budaya
2. Etika politik dan pemerintahan
3. Etika ekonomi dan bisnis
4. Etika penegakan hukum yang berkeadilan
5. Etika keilmuan
6. Etika lingkungan
3. Analisis kasus etika dalam kekaryaan (PLAGIAT) di Indonesia
Plagiat atau penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak
seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Plagiat
adalah pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya
seolah-olah karangan / pendapat sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang
lain atas nama dirinya sendiri. Orang yang melakukan plagiat disebut plagiator
atau penjiplak sering dijumpai dalam kasus di Indonesia, seperti contoh
penjiplakan pada dvd yang sering disebut sebagai “dvd bajakan”. Hal ini
sangat ironis melihat banyaknya karya-karya
musisi di Indonesia pada penjiplakan dvd bajakan baik film maupun musik, sangat
melewati batas atau melanggar hak cipta dari pemilik asli karya tersebut,
tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak patut dicontoh dan tindakan yang
sangat negatif yang dapat membuat sesorang merasa dirugikan akan karya yang
telah di jiplak tersebut, di Indonesia sebenarnya sudah ada UUD 1945 yang
mengatur tentang larangan dalam penjiplakan karya seseorang, mungkin penerapan
di Indonesia yang tepat dalam menangani kasus diatas, misalnya seharusnya
pemerintah meningkatkan razia setiap harinya untuk mengontrol serta mengawasi
hal yang penjiplakan karya yang beredar di masyarakat, serta melakukan suatu
syarat khusus bahwa dilarang menjual barang plagiat di toko yang disediakan
pada para penjual yang ingin menjual daganganya,serta memberikan denda yang
setinggi-tingginya bagi rang yang melanggar hak cipta seseorang.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta:
Paradigma.
Soegito. A. T. Dkk. 2005. Pendidikan
Pancasila. Semarang: Pengembangan MKU/MKDK-LP3.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal
Mengenai Filsafat Pancasila. Jakarta: PT Pancuran Tujuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar