Selasa, 30 September 2014

Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila


 
LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
                                                                      


                                                                                        

Disusun Oleh:

NAMA                                   : RESTI PITASARI
NPM                                       : 36412148
KELAS                                  : 3ID04
MATA KULIAH                  : PENDIDIKAN PANCASILA
DOSEN PEMBIMBING      : CHOIRUL UMAM



JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014

 
DAFTAR ISI


Cover ...............................................................................................1

Daftar Isi ........................................................................................ 2

A.    Pengertian Pancasila .............................................................................. 3

B.     Pengertian pendidikan pancasila .......................................................... 3

C.    Tujuan Pancasila ....................................................................................  3

D.    Tujuan Pendidikan Pancasila ...............................................................  3

E.     Hakekat Mempelajari Pancasila .......................................................... 4

F.     Landasan Pendidikan Pancasila ...........................................................  4

a.    Landasan Historis ...............................................................................  4

b.   Landasan Kultural ..............................................................................  5

c.    Landasan Yuridis ................................................................................  5

d.   Landasan Filosofis .............................................................................. 6



Daftar Pustaka .....................................................................................7


PEMBAHASAN 

A.    Pengertian Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya.

B.     Pengertian Pendidikan Pancasila 
     Pengertian dari pendidikan pancasila yaitu pendidikan nilai-nilai yang bertujuan membentuk sikap dan perilaku positip manusia/mahasiswa sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

C.    Tujuan Pancasila
Dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, menyatakan:
”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dam ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdama-ian
abadi dan keadilan sosial …”

Tujuan yang disebutkan pada alinea keempat diwujudkan melalui penyelenggaraan negara yang bekerdaulatan rakyat dan demokratris dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional oleh penyelenggara negara, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara bersama rakyat.

D.     Tujuan Pendidikan Pancasila
Tujuan dalam mempelajari pendidikan pancasila adalah untuk menghasilkan manusia yang memiliki sikap dan perilaku sebagai berikut :
 1. Agar beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME
2. Berprikemanusiaan yang adil dan beradab
3. Mendukung persatuan bangsa
4. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas
kepentingan individu/golongan
5. Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan sosial dalam
masyarakat.

E.  Hakekat Mempelajari Pancasila

1. Mengerti Pancasila yang benar.
2.Menghayati dan mengamalkan Pancasila.
3.Mengamankan Pancasila.

F. Landasan Pendidikan Pancasila
     Landasan didalam pendidikan pancasila terdiri dari beberapa landasan, diantaranya yaitu sebagai berikut  :


a. Landasan Historis
    Bangsa Indonesia terbentuk melalui sejarah yang panjang didalam mencari dan menemukan jati diri sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki prinsip didalam pandangan hidup serta filsafat hidup didalamnya terdapat ciri khas, sifat karakter yang berbeda dari bangsa lainnya. Para pendiri bangsa Indonesia dirumuskan sederhana yang meliputi lima prinsip atau yang dikenal dalam sila kemudian diberi nama sebagai Pancasila. Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing ditengah masyarakat internasional. Hal tersebut dapat terlaksana jika terdapat kesadaran terhadap individu masing-masing yang berakar pada sejarah bangsa Indonesia. Sejarah didalam nilai yang terkandung pada setiap sila Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri. Asal usul nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah bangsa Indonesia itu sendiri sebagai Pancasila.


 Pulsa




b. Landasan Kultural
    Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung didalam sila-sila Pancasila bukan satu-satunya dari hasil konseptual seseorang saja, tetapi hasil karya bangsa Indonesia yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang melalui proses filosofis para pendiri negara, oleh karena itu generasi muda harus melestarikan secara dinamis atau mengembangkan sesuai tuntutan jaman.


 Pulsa



c. Landasan Yuridis
    Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan. Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah terdiri atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara serta etika politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.


 Pulsa


d. Landasan Filosofis
     Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, maka sudah seharusnya kita memiliki moral secara konsisten dalam merealisasikan setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.


 
Isi Pancasila

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia






                       



DAFTAR PUSTAKA







Setijo, Pandji, 2006. Pendidikan Pancasila: perspektif sejarah perjuangan bangsa, Edisi kedua, Jakarta: PT Grasindo,
 Pulsa