Minggu, 26 Oktober 2014

INTI ISI SILA-SILA PANCASILA


INTI ISI SILA-SILA PANCASILA
 
Disusun Oleh:


NAMA                                   : RESTI PITASARI
NPM                                       : 36412148
KELAS                                  : 3ID04
MATA KULIAH                  : PENDIDIKAN PANCASILA
DOSEN PEMBIMBING      : CHOIRUL UMAM






JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014

DAFTAR ISI


Cover ............................................................................................................... 1

Daftar Isi ........................................................................................................ 2
1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.............................................................. 3
2.      Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab  .......................................... 3
3.      Sila Persatuan Indonesia ......................................................................... 4
4.      Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan ................................................................................................. 5
5.      Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia..............................6
Daftar Pustaka ................................................................................................. 8



PEMBAHASAN

INTI  ISI SILA-SILA PANCASILA

1.                      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
               Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengewajantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan  engan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai dengan nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa.
            Demikianlah kiranya nilai-nilai etis yang terkandung dalam sila Ketuhanan yang Maha Esa yang dengan sendirinya sila pertama tersebut mendasari dan menjiwai sila-sila yang lainnya.

2.                     Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
                Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rohani dan raga, sifat kodrat indiviu dan makhluk sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.
            Dalam sila ini terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan, negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar ( hak asasi ) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara.
          Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap mpral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhaap lingkungannya.
            Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral dan beragama. Dalam kehidupan kenegaraan, kita harus senantiasa dilandasi moral kemanusiaan, misalnya dalam kehidupan pemerintahan negara, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan[3][3]. Oleh karena itu kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral kemanusiaan untuk saling menghargai meskipun terdapat perbedaan.
             Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus adil. Hal ini mengandung pengertian bahwa manusia harus adil dalam hubungannya baik dengan diri sendiri, orang lain, masyarakat, bangsa, negara dan terhadap lingkungannya serta terhadap hubungannya dengan Tuhan yang Maha Esa.
              Kita sebagai manusia harus menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai akan kesamaan hak dan derajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial, maupun agama. Kita juga harus mengembangkan sikap saling mencintai, menghargai, menghormati, tenggang rasa, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

3.                  Sila Persatuan Indonesia    
            Nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan sila-sila yan lainnya, karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yan bersifat sistematis
           Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagaipenjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan sosial. Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama di antara elemen-elemen yang membentuk negara berupa suku, ras, kelompok, baik golongan maupun agama. Oleh karena itu perbedaan merupakan bawaan kodrat manusia dan merupakan ciri khas di antara elemen-elemen yan membentuk negara.
           Perbedaan tersebut di ikat dalam satu kesatuan yaitu negara. Di Indonesia kesatuan tersebut dilukiskan dalam semboyan bangsa yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Negara mengatasi segala paham golongan , etnis, suku, ras, individu maupun agama. Maksud mengatasi disini adalah bahwa negara memberi wahana atas tercapainya harkat dan martabat seluruh warganya. Negara memberikan  kebebasan atas individu, golongan, ras, maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan bersama yang bersifat integral.
         Oleh karena itu tujuan negara dirumuskan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan seluruh warganya, mencerdaskan kehidupan warganya, serta mewujudkan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
           Nilai sila Persatuan Indonesia mengandung nilai nasionalisme yang religius yaitu nasionalisme yang bermoral Ketuhanan yang Maha Esa, nasionalisme yang humanistik yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan.

4.         Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan   dalam Permuyawaratan/Perwakilan
          Nilai yang terkandung dalam sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawarat/Perwakilan ini didasari oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan kelima.
           Nilai filosofis yang terkandung didalamnya adalah bahwa hakikat negara sebagai penjelmaan dari sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara. Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Oleh karena itu rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara.
             Sila kerakyatan mengandung nilai demokrasi secara mutlak yang harus dilaksanakan dalam kehidupan bernegara. Nilai-nilai demokrasi yang terkandung antara lain :
1)      Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
2)      Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
3)      Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
4)      Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan korat manusia.
5)      Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku, maupun agama.
6)      Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
7)      Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
8)      Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama[4][4].

5.                  Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
            Nilai yang terkandung dalam sila ini juga didasari oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan sila keempat.
            Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka di dalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama ( kehidupan sosial ). Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
           Nilai-nilai keailan yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi :
1)      Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan antara negara terhadap waranya dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
2)      Keadilan legal (keadilan bertaat ) yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keailan dalam bentuk mentaati peraturan perundan-undangan  yang berlaku dalam warga.
3)      Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik.
Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujukan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan seluruh wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antar negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan alam hidup bersama ( keadilan sosial).     






DAFTAR PUSTAKA


Kaelan,M.S. 2008. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:Paradigma.

Darmodiharjo Darji, dkk..1996. Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam sistem Hukum Inonesia. Jakarta: Rajawali.

Sumadio, Bambang. 1977. Sejarah Nasional Indonesia III & IV. Jakarta:Depikbud