INTI ISI SILA-SILA PANCASILA
Disusun
Oleh:
NAMA : RESTI
PITASARI
NPM :
36412148
KELAS :
3ID04
MATA KULIAH :
PENDIDIKAN PANCASILA
DOSEN PEMBIMBING :
CHOIRUL UMAM
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014
DAFTAR ISI
Cover
...............................................................................................................
1
Daftar Isi ........................................................................................................
2
1.
Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa.............................................................. 3
2.
Sila Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab ..........................................
3
3.
Sila Persatuan
Indonesia .........................................................................
4
4.
Sila Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan .................................................................................................
5
5.
Sila Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia..............................6
Daftar Pustaka
.................................................................................................
8
PEMBAHASAN
INTI ISI SILA-SILA PANCASILA
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai
keempat sila lainnya. Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai bahwa
negara yang didirikan adalah sebagai pengewajantahan tujuan manusia sebagai
makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal yang
berkaitan engan pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, politik
negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara,
kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai dengan nilai-nilai Ketuhanan
yang Maha Esa.
Demikianlah kiranya nilai-nilai etis yang
terkandung dalam sila Ketuhanan yang Maha Esa yang dengan sendirinya sila
pertama tersebut mendasari dan menjiwai sila-sila yang lainnya.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab secara sistematis didasari dan
dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga
sila berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan
kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini bersumber
pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat
rohani dan raga, sifat kodrat indiviu dan makhluk sosial, kedudukan kodrat
makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.
Dalam sila ini terkandung nilai-nilai bahwa
negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang
beradab. Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan
perundang-undangan, negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian
harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar
( hak asasi ) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara.
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah
mengandung nilai suatu kesadaran sikap mpral dan tingkah laku manusia yang
didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma
dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun
terhaap lingkungannya.
Nilai
kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk
yang berbudaya, bermoral dan beragama. Dalam kehidupan kenegaraan, kita harus
senantiasa dilandasi moral kemanusiaan, misalnya dalam kehidupan pemerintahan
negara, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta
dalam kehidupan keagamaan[3][3]. Oleh karena itu kehidupan bersama
dalam negara harus dijiwai oleh moral kemanusiaan untuk saling menghargai
meskipun terdapat perbedaan.
Nilai
kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai
makhluk yang berbudaya dan beradab harus adil. Hal ini mengandung pengertian
bahwa manusia harus adil dalam hubungannya baik dengan diri sendiri, orang
lain, masyarakat, bangsa, negara dan terhadap lingkungannya serta terhadap
hubungannya dengan Tuhan yang Maha Esa.
Kita
sebagai manusia harus menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai akan
kesamaan hak dan derajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial,
maupun agama. Kita juga harus mengembangkan sikap saling mencintai, menghargai,
menghormati, tenggang rasa, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
3. Sila Persatuan Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila
Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan sila-sila yan lainnya, karena
seluruh sila merupakan suatu kesatuan yan bersifat sistematis
Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai
bahwa negara adalah sebagaipenjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu
sebagai makhluk individu dan sosial. Negara merupakan suatu persekutuan hidup
bersama di antara elemen-elemen yang membentuk negara berupa suku, ras,
kelompok, baik golongan maupun agama. Oleh karena itu perbedaan merupakan
bawaan kodrat manusia dan merupakan ciri khas di antara elemen-elemen yan
membentuk negara.
Perbedaan
tersebut di ikat dalam satu kesatuan yaitu negara. Di Indonesia kesatuan
tersebut dilukiskan dalam semboyan bangsa yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Negara
mengatasi segala paham golongan , etnis, suku, ras, individu maupun agama.
Maksud mengatasi disini adalah bahwa negara memberi wahana atas tercapainya
harkat dan martabat seluruh warganya. Negara memberikan kebebasan atas individu, golongan, ras,
maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan
bersama yang bersifat integral.
Oleh
karena itu tujuan negara dirumuskan untuk melindungi segenap warganya dan
seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan seluruh warganya, mencerdaskan
kehidupan warganya, serta mewujudkan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Nilai
sila Persatuan Indonesia mengandung nilai nasionalisme yang religius yaitu
nasionalisme yang bermoral Ketuhanan yang Maha Esa, nasionalisme yang
humanistik yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk
Tuhan.
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permuyawaratan/Perwakilan
Nilai yang terkandung dalam sila Kerakyatan
yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawarat/Perwakilan ini
didasari oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan kelima.
Nilai filosofis yang terkandung didalamnya
adalah bahwa hakikat negara sebagai penjelmaan dari sifat kodrat manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan
sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang
bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara.
Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Oleh karena itu rakyat merupakan
asal mula kekuasaan negara.
Sila kerakyatan mengandung nilai demokrasi secara mutlak yang harus
dilaksanakan dalam kehidupan bernegara. Nilai-nilai demokrasi yang terkandung
antara lain :
1) Adanya kebebasan yang harus disertai
dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral
terhadap Tuhan yang Maha Esa.
2) Menjunjung tinggi harkat dan
martabat kemanusiaan.
3) Menjamin dan memperkokoh persatuan
dan kesatuan dalam hidup bersama.
4) Mengakui atas perbedaan individu,
kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan
korat manusia.
5) Mengakui adanya persamaan hak yang
melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku, maupun agama.
6) Mengarahkan perbedaan dalam suatu
kerja sama kemanusiaan yang beradab.
7) Menjunjung tinggi asas musyawarah
sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
8) Mewujudkan dan mendasarkan suatu
keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama[4][4].
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila ini juga didasari oleh sila pertama,
kedua, ketiga, dan sila keempat.
Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan
negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka di dalam sila kelima tersebut
terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (
kehidupan sosial ). Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat
keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya
sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan
negaranya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Nilai-nilai keailan yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah
meliputi :
1) Keadilan distributif, yaitu suatu
hubungan antara negara terhadap waranya dalam arti pihak negaralah yang wajib
memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan,
bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak
dan kewajiban.
2) Keadilan legal (keadilan bertaat )
yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam
masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keailan dalam bentuk mentaati
peraturan perundan-undangan yang berlaku
dalam warga.
3) Keadilan komutatif, yaitu suatu
hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik.
Nilai-nilai keadilan tersebut
haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama
kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujukan kesejahteraan seluruh
warganya serta melindungi seluruh warganya dan seluruh wilayahnya, mencerdaskan
seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar
dalam pergaulan antar negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin
menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di
dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa,
perdamaian abadi serta keadilan alam hidup bersama ( keadilan sosial).
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan,M.S.
2008. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:Paradigma.
Darmodiharjo
Darji, dkk..1996. Penjabaran
Nilai-nilai Pancasila dalam sistem Hukum Inonesia. Jakarta: Rajawali.
Sumadio,
Bambang. 1977. Sejarah Nasional
Indonesia III & IV. Jakarta:Depikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar