DINAMIKA AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA dan
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945
Disusun
Oleh:
NAMA : RESTI
PITASARI
NPM :
36412148
KELAS :
3ID04
MATA KULIAH :
PENDIDIKAN PANCASILA
DOSEN PEMBIMBING :
CHOIRUL UMAM
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014
DAFTAR ISI
Cover
...........................................................................................................
1
Daftar Isi ......................................................................................................
2
A. Dinamika Aktualisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara ..
...................... 3
1. Perkembangan Pancasila sebagai dasar Negara
................................ 3
2. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara ..........................................
...4
3. Pengaktualisasian Pancasila yang Terkandung dalam
esensi kelima sila
...........................................................................................................
..4
B. Analisis terhadap pelaksanaan sidang DPR “Pilkada
Langsung” ........ 7
C. Pelaksanaan UUD 1945 ...............................................................................
7
a. Pelaksanaan UUD 1945 pada masa awal kemerdekaan
..................... 8
b. Pelaksanaan UUD 1945 pada masa orde lama ....................................
8
c. Pelaksanaan UUD 1945 pada masa orde baru ................................... 9
d. Pelaksanaan UUD 1945 pada masa orde reformasi
............................11
Daftar Pustaka
....................................................................................................12
A. DINAMIKA AKTUALISASI PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA
1. Perkembangan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia di kemudian hari
melalui pembentukan BPUPKI dan PPKI. Generasi Soekarno-Hatta menunjukan
ketajaman intelektual dengan merumuskan gagasan vital seperti yang tercantum di
Pembukaan UUD 1045 dimana Pancasila ditegaskan sebagai kesatuan integral dan
integratif.
Sejak kelahirannya (1 Juni 1945) Pancasila adalah Dasar
Falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau lebih dikenal
sebagai Dasar Negara (Philosofische groundslag). Hal ini, dapat diketahui pada
saat Soekarno diminta ketua Dokuritsu zyunbi Tyoosakai untuk berbicara di depan
sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 1 Juni
1945, menegaskan bahwa beliau akan memaparkan dasar negara merdeka, sesuai
dengan permintaan ketua.
Pada
bagian pidato berikutnya, Soekarno menyatakan, bahwa Philosofische Groundslag
diatas mana kita mendirikan negara Indonesia, tidak lain adalah Waltanschauung.
Bahkan Soekarno lebih menegaskan lagi Waltanschauung yang kita harapkan tidak
lain adalah persatuan philosofische graoundslag.
Prinsip-prinsip filsafati Pancasila sejak awal kelahirannya diusulkan
sebagai dasar negara (philosofische grondslag,
Weltanschauung) Republik Indonesia, yang kemudian diberi status
(kedudukan) yang tegas dan jelas dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 (18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia).
Pancasila sebagai dasar Negara berkembang
melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada awalnya bersumber dari
nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat istiadat,
serta dalam agama-agama dalam pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu
nilai-nilai pancasila telah diyakini kebenarannya kemudian diangkat menjadi
dasar Negara sekaligus sebagai ideology bangsa dan Negara Indonesia.Pancasila bersifat terbuka
(dinamis) yang mampu menyesuaikam dengan berbagai perubahan zaman ataupum
pemikiran.
2. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan
pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan
"sumber hukum dasar nasional".Dalam kedudukannya sebagai
dasar negara maka Pancasila berfungsi sebagai :
1.
sumber dari segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian
tertib hukum Indonesia;
2.
suasana kebatinan
(geistlichenhinterground) dari UUD;
3.
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
4.
norma-norma yang mengharuskan UUD
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur;
5.
sumber semangat bagi UUD 1945,
penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR dengan Ketetapan No.
XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara RI
3.
Pengaktualisasian Pancasila Yang Terkandung Dalam Esensi Ke Lima Sila
Sila –sila pancasila merupakan suatu
kesatuan yang bulat, maka esensi seluruh sila-silanya merupakan kesatuan.
Pancasila adalah kepribadian bangsa indonesia bukan dari luar. Esensi-esensi
kelima sila tersebut beserta pengamalanya didalam kehidupan masyarakat.
1. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Hakikat tuhan itu sendiri sebenarnya
sangat sulit untuk diketahui,akan tetapi kita bisa melihat contoh yang
dikemukaan aristoteles tentang adanya causa prima atau sebab pertama yang tidak
disebabkan. berbeda dengan hakikat yaitu sifat-sifat tuhan yang lebih mudah
kita pikirkan karena tuhan mempunyai sifat yang tidak terbatas,misalnya tuhan maha
pengasih, penyayang, adil, sabar dan sebagainya.
Oleh karena itu kita sebagai manusia ciptaanya dan
menjadi masyrakat Indonesia khususnya wajib bertaqwa kepada tuhan YME serta
menjalankan segala perintahnya,selain itu kita sebagai makhluk tuhan harus bisa
meniru sifat-sifat yang ada pada diri tuhan meskipun dengan frekuensi yang jauh
lebih rendah dibandingkan tuhan yaitu kita harus kasih sayang sesama, adil,
saling menghoramati dan lain sebagainya.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kita tahu bahwa susunan kodrat manusia itu
terdiri dari jiwa dan raga.jiwa terdiri atas akal, rasa, karsa.dan tubuh
terdiri atas unsur-unsur benda mati tunbuh-tumbuhan dan binatang. Sedangkan
menurut sifat kodratnya, manusia merupakan kesatuan individu dan makhluk sosial
atau disebut dengan monodualis social, ekonomi, politik. Menurut kedudukan
kodratnya, manusia merupakan kesatuan individu yang berdiri sendiri dan sebagai
makhluk tuhan atau disebut dengan monodualis religion.
Oleh karena iu sebagai manusia yang mempunyai
susunan, sifat, kedudukan kodrat yang sama kita harus dapat mencintai sesama,
mengembangkan sikap tenggang rasa, dan menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
3. Persatuan
Indonesia
Kata satu merupakan sesuatu yang bulat,
tidak dapat dipecah-pecah. persatuan Indonesia pada hakikatnya bahwa bangsa
Indonesia yang berjumlah jutaan jiwa dan mempunyai adat istiadat, agama,
kepercayaan, kebudayaan yang berbeda-beda itu merupakan satu kesatuan.
Oleh karena itu didalam pergaulan satu
sama lain kita harus dapat menunjukan rasa persatuan dan kesatuan bangsa yang
berbhineka tunggal ika, meskipun berbeda-beda kita harus saling menghormati,
menjaga karena satu jua.selain itu kita harus menyadari bahwa kita bertanah air
satu yaitu tana air Indonesia, sehingga harus cinta tanah air dan bangsa.
4.
Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Rakyat adalah manusia-manusia yang
bertempat tinggal disuatu Negara. istilah hakikat rakyat menunjukan
keseluruhan, jadi bukan bagian-bagian, meskipun keseluruhan itu terdiri dari
bagian-bagian.maka antara keseluruhan dan bagian ada hubungan yang erat.oleh
karena itu kita harus saling bekerja sama, bergotong royong untuk mewujudkan
cita-cita kita dan bangsa. Dan kita harus menjawab tantangan bersama,
memecahkan persoalan secara bersama.dan musyawarah bersama hal ini semua harus
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan sehingga tercapai sifat kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Adil disini dapat diartikan menempatkan
sesuatu atau hak dan kewajiban pada tempatnya. berbuat adil kepada diri sendiri
berarti berbuat yang serasi antara hak dan kewajiban, berbuat adil kepada
masyarakat berarti berlaku adil sesama warganya.berbuat adil terhadap alam
berarti kita tidak boleh berbuat semena-mena dan merusak lingkungan
hidup.berbuat adil kepada tuhan berarti melaksanakan kewajiban terhadap Tuhanya.oleh
karena itu kita harus bersifat adil terhadap diri kita, orang lain, alam Negara
dan tuhanya.jangan sampai melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
dan berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social.
B. Analisis
terhadap pelaksanaan sidang DPR “Pilkada Langsung”
Dengan adanya sidang paripurna yang membahas UU
PILKADA, di DPR Republik Indonesia yang
di ikuti oleh semua Anggota DPR mengambil mekanisme dengan cara voting yang
menghasilkan perthitungan voting di menangkan dengan Pilkada oleh DPRD (Pilkada
Tidak Langsung). Dengan demikin Pilkada oleh DPRD (Pilkada Langsung), tersebut
merampas hak rakyat untuk memilih Kepala
Daerah. Seharusnya DPR dapat memikirkan
kempali UU Pilkada yang akan di sahkan, ini semua menjadi kemunduran Demokrasi
di Negara yang kita cintai ini. Dengan adanya Pilkada Langsung rakyat dapat
mengetahui selak beluk Kepala Daerah yang mempimpinnya. Jika di bandingkan
dengan pemilihan Pilkada di DPRD yang bisa menimbulkan kecurangan-kecurangan
partai politik menentukan calon Kepala Daerah tersebut.
1.
Pelaksanan
UUD 1945 pada masa awal kemerdekaan (17 Agustus 1945 – 29 Desember 1949)
Pada awal kemerdekaan Indonesia, KNIP mengusung
gagasan pemerintahan parlementer karena khawatir dengan pemberian kekuasaan
yang begitu besar pada presiden oleh UUD. Karena itu pada tanggal 7 oktober
1945, KNIP mengeluarkan momerandum yang meminta presiden untuk segera membentuk
MPR, menanggapi hal itu, presiden mengeluarkan maklumat wakil presiden pada
tanggal 16 oktober 1945 yang berisi “bahwa komite nasional pusat, sebelum
terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan GBHN,
serta membentuk badan pekerjaan”, dan pada tanggal 3 november 1945, wakil
presiden mengeluarkan maklumat lagi tentang kebebasan membentuk banyak partai.
Terbentuknya cabinet pertama berdasarkan system parlementer dengan perdana
menteri syahrir pada tanggal 14 november 1945. Hal itu berakibat pada
kestabilan Indonesia di bidang ekonomi, politik maupun pemerintahan.
Pada tanggal 27 desember 1949, dibentuklah negara
federal yaitu Negara kesatuan republic Indonesia Serikat yang berdasar pada
RIS. Dalam Negara RIS tersebut masih terdapat Negara bagian republic Indonesia
yang ber ibukota di Yogyakarta. Pada tanggal 17 agustus 1950, terjadi
kesepakatan antara Negara RI yogyakarata dengan Negara RIS untuk kembali
membentuk Negara kesatuan berdasarkan pada undang-undang dasar.
2. Pelaksanaan UUD pada masa orde lama (demokrasi
terpimpin) (5 juli 1959 – 11 maret 1966.
Pada tanggal 5 juli 1959 presiden menganggap NKRI
dalam bahaya, karena itu presiden mengeluarkan dekrit presiden yang
isinya :
a) Menetapkan pembubaran
konstituante.
b) Menetapkan UUD 1945
berlaku kembali bagi seluruh rakyat Indonesia, dan terhitung mulai dari
dikeluarkannya dekrit ini, UUD 1950 tidak diberlakukan lagi.
c) Pembentukan MPR
sementara yang beranggotakan DPR, perwakilan daerah- daerah dan dewan agung
sementara.
Sejak dikeluarkannya dekrit presiden tersebut, mulai
berkuasa kekuasaan orde lama yang secara ideologis banyak dipengaruhi
oleh faham komunisme. Penyimpanagan ideologis tersebut berakibat pada
penyimpangan konstitusional seperti Indonesia diarahkan menjadi demokrasi
terpimpin dan bersifat otoriter yang jelas menyimpang dari apa yang tercantum
dalam UUD 1945. Puncaknya adalah adanya pemberontakan G30S.PKI yang berhasil
dihentikan oleh generasi muda Indonesia dengan menyampaikan Tritula (Tri
tuntutan Rakyat) yang isisnya:
- Bubarkan PKI.
- Bersihkan cabinet dari unsure-unsur KPI.
- Turunkan harga/perbaikan ekonomi.
Gelombang gerakan rakyat semakin besar, sehingga
mengakibatkan dikeluarkannya surat perintah 11 maret 1966 yang memberiaka
kekuasan pada Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil langkah-langkah dalam
mengembalikan keamanan Negara.
3. Pelaksanaan UUD 1945 masa orde baru (11 maret
1966 – 22 mei 1998)
Masa orde baru berada dibawah kepemimpinan Soeharto
dalam misi mengembalikan keadaan setelah pemberontakan PKI, masa orde baru juga
mempelopori pembangunan nasional sehingga sering dikenal sebagai orde
pembangunan.
MPRS mengeluarkan berbagai macam keputusan penting,
antara lain :
- Tap MPRS No. XVIII/MPRS/1966 tentang kabinet Ampera yang menyatakan agar presiden menugasi pengemban Super Semar, Jenderal Soeharto untuk segera membentuk kabinet Ampera.
- Tap MPRS No. XVII/MPRS/1966 yang dengan permintaan maaf, menarik kembali pengangkatan pemimpin Besar Revolusi menjadi presiden seumur hidup.
- Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum republik Indonesia dan tata urutan perundang -undangan.
- Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 mengenai penyederhanaan kepartaian, keormasan dan kekaryaan.
- Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran partai komunis Indonesia dan pernyataan tentang partai tersebut sebagai partai terlarang diseluruh wilayah Indonesia, dan larangan pada setiap kegiatan untuk menyebar luaskan atau mengembangkan faham ajaran komunisme/Marxisme, Leninisme.
Pada saat itu bangsa Indonesia dalam keadaan yang
tidak menentu baik di bidang politik, ekonomi maupun keamanan. Oleh karena itu,
pada bulan februari 1967, GDRGR mengeluarkan suatu resolusi yaitu meminta MPR
agar mengadakan siding istimewa pada bulan maret 1967. Keputusan yang diperoleh
dari sidang istimewa tersebut sebagai berikut.
- Sidang
menetapkan berlakunya Tap No. XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/penunjukan wakil
presiden dan tata cara pengangkatan pejabat presiden dan mengangkat Jenderal
Soeharto.
Pengembangan Tap. No. 6 IX/MPRS/1966, sebagai pejabat
presiden berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 hingga dipilihnya
presiden oleh MPR hasil pemilihan umum. Dalam kaitan dengan itu di bidang
politik dilaksanakanlah pemilu yang dituangkan dalam
Undang-Undang No.15 tahun 1969 tentang pemilu umum,
Undang-UndangNo.16 tentang susunan dan kedudukan majelis permusyawaratan
rakyat. Dewan perwakilan rakyat dan dewan rakyat daerah.Atas dasar
ketentuan undang-undang tersebut kemudian pemerintah OrdeBaru berhasil
mengadakan pemilu pertama. Dengan hasil pemilu pertama tersebut pemerintah
bertekat untuk memperbaiki nasib bangsa Indonesia.
4. Pelaksanaan UUD 1945 masa Reformasi ( 22 Mei
1998 – sekarang)
Masa Orde Baru di bawah kepemimpinan presiden Soeharto
sampai tahun 1998 membuat pemerintahan Indonesia tidak mengamanatkan
nilai-nilai demokrasi seperti yang tercantum dalam Pancasila, bahkan juga tidak
mencerminkan pelaksanaan demokrasi atas dasar norma-norma dan pasal-pasal UUD
1945. Pemerintahan dicemari korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN). Keadaan
tersebut membuat rakyat Indonesia semakin menderita.Terutama karena adanya
krisis moneter yang melanda Indonesia yang membuat perekonomian Indonesia
hancur. Hal itu menyebabkan munculnya berbagai gerakan masyarakat yang
dipelopori oleh generasi muda Indonesia terutama mahasiswa sebagai gerakan
moral yang menuntut adanya reformasi disegala bidang Negara. Keberhasilan
reformasi tersebut ditandai dengan turunnya presiden Soeharto dari jabatannya
sebagai presiden dan diganti oleh Prof. B.J Habibie pada tanggal 21 mei 1998.
Kemudian bangsa Indonesia menyadari bahwa UUD 45 yang berlaku pada jaman orde
baru masih memiliki banyak kekurangan, sehingga perlu diadakan amandemen lagi.
Berbagai macam produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dalam
reformasi hukum antara lain UU. Politik Tahun 1999, yaitu UU. No.2tahun 1999,
tentang partai politik, UU. No.3 tahun 1999, tentang pemilihan umumdan UU. No.
4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD; UUotonomi
daerah, yaitu meliputi UU. No.25 tahun 1999. Tentang
pemerintahandaerah, UU. No.25 tahun 1999, tentang perimbangan
keuangan antar pemerintahanpusat dan daerah dan UU. No.28 tahun 1999
tentang penyelenggaraan negara yangbersih dan bebas dari KKN. Berdasarkan
reformasi tersebut bangsa Indonesia sudah mampu melaksanakan pemilu pada tahun
1999 dan menghasilkan MPR, DPR dan DPRD hasil aspirasi rakyat secara demokratis
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, C.S.T.,
1990, Hidup Berbangsa dan Bernegara, Erlangga, Jakarta
Dr. H. Kaelan. M.S., “Pendidikan Pancasila” , edisi reformasi
2010, “ParadigmaOffset” Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar