Rabu, 15 Oktober 2014

DINAMIKA AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA dan DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945


DINAMIKA AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA dan DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945

 

Disusun Oleh:

NAMA                                   : RESTI PITASARI
NPM                                       : 36412148
KELAS                                  : 3ID04
MATA KULIAH                  : PENDIDIKAN PANCASILA
DOSEN PEMBIMBING      : CHOIRUL UMAM



JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014

DAFTAR ISI
Cover ........................................................................................................... 1

Daftar Isi ...................................................................................................... 2

A.      Dinamika Aktualisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara .. ...................... 3
1.    Perkembangan Pancasila sebagai dasar Negara ................................  3
2.    Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara .......................................... ...4
3.    Pengaktualisasian Pancasila yang Terkandung dalam esensi kelima sila ........................................................................................................... ..4

B.     Analisis terhadap pelaksanaan sidang DPR “Pilkada Langsung” ........ 7

C.      Pelaksanaan UUD 1945 ............................................................................... 7
a.    Pelaksanaan UUD 1945 pada masa awal kemerdekaan ..................... 8
b.   Pelaksanaan UUD 1945 pada masa orde lama .................................... 8
c.    Pelaksanaan UUD 1945 pada masa orde baru ...................................  9
d.   Pelaksanaan UUD 1945 pada masa orde reformasi ............................11


Daftar Pustaka ....................................................................................................12







A.  DINAMIKA AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

1.       Perkembangan Pancasila Sebagai Dasar Negara

    Jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia di kemudian hari melalui pembentukan BPUPKI dan PPKI. Generasi Soekarno-Hatta menunjukan ketajaman intelektual dengan merumuskan gagasan vital seperti yang tercantum di Pembukaan UUD 1045 dimana Pancasila ditegaskan sebagai kesatuan integral dan integratif.
     Sejak kelahirannya (1 Juni 1945) Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau lebih dikenal sebagai Dasar Negara (Philosofische groundslag). Hal ini, dapat diketahui pada saat Soekarno diminta ketua Dokuritsu zyunbi Tyoosakai untuk berbicara di depan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 1 Juni 1945, menegaskan bahwa beliau akan memaparkan dasar negara merdeka, sesuai dengan permintaan ketua.
     Pada bagian pidato berikutnya, Soekarno menyatakan, bahwa Philosofische Groundslag diatas mana kita mendirikan negara Indonesia, tidak lain adalah Waltanschauung. Bahkan Soekarno lebih menegaskan lagi Waltanschauung yang kita harapkan tidak lain adalah persatuan philosofische graoundslag.
     Prinsip-prinsip filsafati Pancasila sejak awal kelahirannya diusulkan sebagai dasar negara (philosofische grondslag, Weltanschauung) Republik Indonesia, yang kemudian diberi status (kedudukan) yang tegas dan jelas dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pancasila sebagai dasar Negara berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada awalnya bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat istiadat, serta dalam agama-agama dalam pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu nilai-nilai pancasila telah diyakini kebenarannya kemudian diangkat menjadi dasar Negara sekaligus sebagai ideology bangsa dan Negara Indonesia.Pancasila bersifat terbuka (dinamis) yang mampu menyesuaikam dengan berbagai perubahan zaman ataupum pemikiran.  

  2.                 Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional".Dalam kedudukannya sebagai dasar negara maka Pancasila berfungsi sebagai :
1.                 sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
2.                 suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
3.                 cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
4.                 norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur;
5.                 sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI

3.                 Pengaktualisasian Pancasila Yang Terkandung Dalam Esensi Ke Lima Sila
Sila –sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, maka esensi seluruh sila-silanya merupakan kesatuan. Pancasila adalah kepribadian bangsa indonesia bukan dari luar. Esensi-esensi kelima sila tersebut beserta pengamalanya didalam kehidupan masyarakat.

1.           Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Hakikat tuhan itu sendiri sebenarnya sangat sulit untuk diketahui,akan tetapi kita bisa melihat contoh yang dikemukaan aristoteles tentang adanya causa prima atau sebab pertama yang tidak disebabkan. berbeda dengan hakikat yaitu sifat-sifat tuhan yang lebih mudah kita pikirkan karena tuhan mempunyai sifat yang tidak terbatas,misalnya tuhan maha pengasih, penyayang, adil, sabar dan sebagainya.
Oleh karena itu kita sebagai manusia ciptaanya dan menjadi masyrakat Indonesia khususnya wajib bertaqwa kepada tuhan YME serta menjalankan segala perintahnya,selain itu kita sebagai makhluk tuhan harus bisa meniru sifat-sifat yang ada pada diri tuhan meskipun dengan frekuensi yang jauh lebih rendah dibandingkan tuhan yaitu kita harus kasih sayang sesama, adil, saling menghoramati dan lain sebagainya.

2.           Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kita tahu bahwa susunan kodrat manusia itu terdiri dari jiwa dan raga.jiwa terdiri atas akal, rasa, karsa.dan tubuh terdiri atas unsur-unsur benda mati tunbuh-tumbuhan dan binatang. Sedangkan menurut sifat kodratnya, manusia merupakan kesatuan individu dan makhluk sosial atau disebut dengan monodualis social, ekonomi, politik. Menurut kedudukan kodratnya, manusia merupakan kesatuan individu yang berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan atau disebut dengan monodualis religion.
Oleh karena iu sebagai manusia yang mempunyai susunan, sifat, kedudukan kodrat yang sama kita harus dapat mencintai sesama, mengembangkan sikap tenggang rasa, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

3.       Persatuan Indonesia
Kata satu merupakan sesuatu yang bulat, tidak dapat dipecah-pecah. persatuan Indonesia pada hakikatnya bahwa bangsa Indonesia yang berjumlah jutaan jiwa dan mempunyai adat istiadat, agama, kepercayaan, kebudayaan yang berbeda-beda itu merupakan satu kesatuan.
Oleh karena itu didalam pergaulan satu sama lain kita harus dapat menunjukan rasa persatuan dan kesatuan bangsa yang berbhineka tunggal ika, meskipun berbeda-beda kita harus saling menghormati, menjaga karena satu jua.selain itu kita harus menyadari bahwa kita bertanah air satu yaitu tana air Indonesia, sehingga harus cinta tanah air dan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Rakyat adalah manusia-manusia yang bertempat tinggal disuatu Negara. istilah hakikat rakyat menunjukan keseluruhan, jadi bukan bagian-bagian, meskipun keseluruhan itu terdiri dari bagian-bagian.maka antara keseluruhan dan bagian ada hubungan yang erat.oleh karena itu kita harus saling bekerja sama, bergotong royong untuk mewujudkan cita-cita kita dan bangsa. Dan kita harus menjawab tantangan bersama, memecahkan persoalan secara bersama.dan musyawarah bersama hal ini semua harus dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan sehingga tercapai sifat kekeluargaan.

5.           Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Adil disini dapat diartikan menempatkan sesuatu atau hak dan kewajiban pada tempatnya. berbuat adil kepada diri sendiri berarti berbuat yang serasi antara hak dan kewajiban, berbuat adil kepada masyarakat berarti berlaku adil sesama warganya.berbuat adil terhadap alam berarti kita tidak boleh berbuat semena-mena dan merusak lingkungan hidup.berbuat adil kepada tuhan berarti melaksanakan kewajiban terhadap Tuhanya.oleh karena itu kita harus bersifat adil terhadap diri kita, orang lain, alam Negara dan tuhanya.jangan sampai melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum dan berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social.

B.   Analisis terhadap pelaksanaan sidang DPR “Pilkada Langsung”

Dengan adanya sidang paripurna yang membahas UU PILKADA, di  DPR Republik Indonesia yang di ikuti oleh semua Anggota DPR mengambil mekanisme dengan cara voting yang menghasilkan perthitungan voting di menangkan dengan Pilkada oleh DPRD (Pilkada Tidak Langsung). Dengan demikin Pilkada oleh DPRD (Pilkada Langsung), tersebut merampas hak rakyat untuk memilih  Kepala Daerah. Seharusnya DPR dapat  memikirkan kempali UU Pilkada yang akan di sahkan, ini semua menjadi kemunduran Demokrasi di Negara yang kita cintai ini. Dengan adanya Pilkada Langsung rakyat dapat mengetahui selak beluk Kepala Daerah yang mempimpinnya. Jika di bandingkan dengan pemilihan Pilkada di DPRD yang bisa menimbulkan kecurangan-kecurangan partai politik menentukan calon Kepala Daerah tersebut.



1.      Pelaksanan UUD 1945 pada masa awal kemerdekaan (17 Agustus 1945 – 29 Desember 1949)
Pada awal kemerdekaan Indonesia, KNIP mengusung gagasan pemerintahan parlementer karena khawatir dengan pemberian kekuasaan yang begitu besar pada presiden oleh UUD. Karena itu pada tanggal 7 oktober 1945, KNIP mengeluarkan momerandum yang meminta presiden untuk segera membentuk MPR, menanggapi hal itu, presiden mengeluarkan maklumat wakil presiden pada tanggal 16 oktober 1945 yang berisi “bahwa komite nasional pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan GBHN, serta membentuk badan pekerjaan”, dan pada tanggal 3 november 1945, wakil presiden mengeluarkan maklumat lagi tentang kebebasan membentuk banyak partai. Terbentuknya cabinet pertama berdasarkan system parlementer dengan perdana menteri syahrir pada tanggal 14 november 1945. Hal itu berakibat pada kestabilan Indonesia di bidang ekonomi, politik maupun pemerintahan.
Pada tanggal 27 desember 1949, dibentuklah negara federal yaitu Negara kesatuan republic Indonesia Serikat yang berdasar pada RIS. Dalam Negara RIS tersebut masih terdapat Negara bagian republic Indonesia yang ber ibukota di Yogyakarta. Pada tanggal 17 agustus 1950, terjadi kesepakatan antara Negara RI yogyakarata dengan Negara RIS untuk kembali membentuk Negara kesatuan berdasarkan pada undang-undang dasar.

2.  Pelaksanaan UUD pada masa orde lama (demokrasi terpimpin) (5 juli 1959 – 11 maret 1966.
Pada tanggal 5 juli 1959 presiden menganggap NKRI dalam bahaya, karena itu presiden mengeluarkan dekrit presiden  yang isinya :
a)      Menetapkan pembubaran konstituante.
b)      Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali bagi seluruh rakyat Indonesia, dan terhitung mulai dari dikeluarkannya dekrit ini, UUD 1950 tidak diberlakukan lagi.
c)      Pembentukan MPR sementara yang beranggotakan DPR, perwakilan daerah- daerah dan dewan agung sementara.

Sejak dikeluarkannya dekrit presiden tersebut, mulai berkuasa  kekuasaan orde lama yang secara ideologis banyak dipengaruhi oleh faham komunisme. Penyimpanagan  ideologis tersebut berakibat pada penyimpangan konstitusional seperti Indonesia diarahkan menjadi demokrasi terpimpin dan bersifat otoriter yang jelas menyimpang dari apa yang tercantum dalam UUD 1945. Puncaknya adalah adanya pemberontakan G30S.PKI yang berhasil dihentikan oleh generasi muda Indonesia dengan menyampaikan Tritula (Tri tuntutan Rakyat) yang isisnya:
  1. Bubarkan PKI.
  2. Bersihkan cabinet dari unsure-unsur KPI.
  3. Turunkan harga/perbaikan ekonomi.
Gelombang gerakan rakyat semakin besar, sehingga mengakibatkan dikeluarkannya surat perintah 11 maret 1966 yang memberiaka kekuasan pada Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil langkah-langkah dalam mengembalikan keamanan Negara.

3. Pelaksanaan UUD 1945 masa orde baru (11 maret 1966 – 22 mei 1998)
Masa orde baru berada dibawah kepemimpinan Soeharto dalam misi mengembalikan keadaan setelah pemberontakan PKI, masa orde baru juga mempelopori pembangunan nasional sehingga sering dikenal sebagai orde pembangunan.
MPRS mengeluarkan berbagai macam keputusan penting, antara lain :
  1. Tap MPRS No. XVIII/MPRS/1966 tentang kabinet Ampera yang menyatakan agar presiden menugasi pengemban Super Semar, Jenderal Soeharto untuk segera membentuk kabinet Ampera.
  2. Tap MPRS No. XVII/MPRS/1966 yang dengan permintaan maaf, menarik kembali pengangkatan pemimpin Besar Revolusi menjadi presiden seumur hidup.
  3. Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum republik Indonesia dan tata urutan perundang -undangan.
  4. Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 mengenai penyederhanaan kepartaian, keormasan dan kekaryaan.
  5. Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran partai komunis Indonesia dan pernyataan tentang partai tersebut sebagai partai terlarang diseluruh wilayah Indonesia, dan larangan pada setiap kegiatan untuk menyebar luaskan atau mengembangkan faham ajaran komunisme/Marxisme, Leninisme.

Pada saat itu bangsa Indonesia dalam keadaan yang tidak menentu baik di bidang politik, ekonomi maupun keamanan. Oleh karena itu, pada bulan februari 1967, GDRGR mengeluarkan suatu resolusi yaitu meminta MPR agar mengadakan siding istimewa pada bulan maret 1967. Keputusan yang diperoleh dari sidang istimewa tersebut sebagai berikut.
-       Sidang menetapkan berlakunya Tap No. XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/penunjukan wakil presiden dan tata cara pengangkatan pejabat presiden dan mengangkat Jenderal Soeharto.
Pengembangan Tap. No. 6 IX/MPRS/1966, sebagai pejabat presiden berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 hingga dipilihnya presiden oleh MPR hasil pemilihan umum. Dalam kaitan dengan itu di bidang politik dilaksanakanlah pemilu yang dituangkan dalam Undang-Undang No.15 tahun 1969 tentang pemilu umum, Undang-UndangNo.16 tentang susunan dan kedudukan majelis permusyawaratan rakyat. Dewan perwakilan rakyat dan dewan rakyat daerah.Atas dasar ketentuan undang-undang tersebut kemudian pemerintah OrdeBaru berhasil mengadakan pemilu pertama. Dengan hasil pemilu pertama tersebut pemerintah bertekat untuk memperbaiki nasib bangsa Indonesia.

4.  Pelaksanaan UUD 1945 masa Reformasi ( 22 Mei 1998 – sekarang)
Masa Orde Baru di bawah kepemimpinan presiden Soeharto sampai tahun 1998 membuat pemerintahan Indonesia tidak mengamanatkan nilai-nilai demokrasi seperti yang tercantum dalam Pancasila, bahkan juga tidak mencerminkan pelaksanaan demokrasi atas dasar norma-norma dan pasal-pasal UUD 1945. Pemerintahan dicemari korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN). Keadaan tersebut membuat rakyat Indonesia semakin menderita.Terutama karena adanya krisis moneter yang melanda Indonesia yang membuat perekonomian Indonesia hancur. Hal itu menyebabkan munculnya berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh generasi muda Indonesia terutama mahasiswa sebagai gerakan moral yang menuntut adanya reformasi disegala bidang Negara. Keberhasilan reformasi tersebut ditandai dengan turunnya presiden Soeharto dari jabatannya sebagai presiden dan diganti oleh Prof. B.J Habibie pada tanggal 21 mei 1998. Kemudian bangsa Indonesia menyadari bahwa UUD 45 yang berlaku pada jaman orde baru masih memiliki banyak kekurangan, sehingga perlu diadakan amandemen lagi. Berbagai macam produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dalam reformasi hukum antara lain UU. Politik Tahun 1999, yaitu UU. No.2tahun 1999, tentang partai politik, UU. No.3 tahun 1999, tentang pemilihan umumdan UU. No. 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD; UUotonomi daerah, yaitu meliputi UU. No.25 tahun 1999. Tentang pemerintahandaerah, UU. No.25 tahun 1999, tentang perimbangan keuangan antar pemerintahanpusat dan daerah dan UU. No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yangbersih dan bebas dari KKN. Berdasarkan reformasi tersebut bangsa Indonesia sudah mampu melaksanakan pemilu pada tahun 1999 dan menghasilkan MPR, DPR dan DPRD hasil aspirasi rakyat secara demokratis



DAFTAR PUSTAKA


Kansil, C.S.T., 1990, Hidup Berbangsa dan Bernegara, Erlangga, Jakarta

Dr. H. Kaelan. M.S., “Pendidikan Pancasila” , edisi reformasi 2010, “ParadigmaOffset” Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar