1. PENGERTIAN
BANGSA DAN NEGARA
Definisi Negara
dan Bangsa
Definisi Negara
Istilah negara
merupakan terjemahan dari de staat (Belanda), the state
(Inggris), L’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der staat
(Jerman).
Menurut bahasa sansekerta negara berarti kota,
sedangkan menurut suku-suku yang ada di Indonesia negara adalah tempat tinggal.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia negara adalah persekutuan bangsa
yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang
diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.
Jadi negara dalam
arti sempit merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan negara
dalam arti luas merupakan kesatuan sosial yang diatur secara institusional
untuk lembaga-lmbaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin,
dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus.
Definisi negara
menurut beberapa tokoh
1. Prof.
Nasroen
Nagara
adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga di tinjau
secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
2.
Aristoteles
Negara
(polis) adalah persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang
sebaik-baiknya.
3. Hugo de
Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang
insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
4. Jean bodin
Negara adalah segala persekutuan dari
keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu
kekuasaan yang berdaulat.
5. Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan
yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
6. Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia-manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
7. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang
mempunyai daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign
(kedaulatan).
8. M. Solly Lubis, S.H.
Negara
adalah suatu bentuk pergauulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu
mempunyai syarat tertentu yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu, dan
mempunyai pemerintahan.
9. Hans Kelsen
Negara
adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
10. Fr.
Oppenheimer
Menurutnya, jika suatu masyarakat tertentu
terdapat suatu defee rensial politik (antara pihak yang merintah dan pihak yang
diperintah) dan seterusnya, maka terdapat suatu negara.
Jadi secara garis besar, pengertian negara dari
definisi diatas adalah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur
kelompok-kelompok masyarakat secara menyeluruh di wilayahnya dan bagi yang
melanggar akan dikenakan sanksi. Untuk menerapkan aturan negara memerlukan
kekuatan untuk memaksa.
Definisi
bangsa
Istilah bangsa sering disebut dengan istilah
rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah
suatu pengertian politis, sedangkan rakyat adalah suatu pengertian sosiologis.
Beberapa definisi bangsa:
·
Ernest Renan
(Perancis)
Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki
kebudayaan atau adat istiadat yang sama, sedangkan bangsa adalah sekelompok
manusia yang ada dalam ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan
sejarah dan cita-cita yang sama.
·
Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang
memiliki karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang
tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
·
Kamus Besar Bahasa
Indonesia
Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau
orang-orang yang berada dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir.
Kelompok ini umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam
bahasa sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta
terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat.
·
Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang
dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Dari beberapa pendapat ahli dapat disimpulkan
bahwa bangsa adalah sekelompok orang yang dipersatukan karena memiliki
persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara.
2. Teori Terbentuknya Negara
Terbentuknya Negara
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam
suatu negara atau menjadi penghuni negara. Rakyat suatu negara dikelompokkan
menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.
Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk menimbulkan perbedaan hak dan
kewajiban tertentu. Hanya yang berstatus penduduk yang dapat melakukan
pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya.
Seseorang
yang oleh negaranya dikirim sebagai duta besar, konsuler, atau sebagai
mahasiswa ke negara lain merupakan bukan warga negara bagi negara yang di
tempatinya. Dalam beberapa negara, hanya warga negara yang mempunyai hak pilih
dalam pemilu.
2. Wilayah
Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting
sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam suatu
bentuk. Seperti hal-hal berikut:
·
Berkuasa penuh
terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
·
Berkuasa dalam
mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya jika tidak memiliki izin dari
negara tersebut.
Luas atau sempitnya wilayah suatu negara yang
merdeka dan berdaulat tidak menjadi persoalan karena merdeka dan berdaulat
tetap mempunyai status yang sama dalam hukum internasional. Wilayah negara
meliputi darat, laut, dan udara.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat merupakan syarat
berdirinya suatu negara. Tanpa adanya pemerintah yang berdaulat tidak mungkin
ada suatu negara meskipun unsur yang lainnya ada. Pemerintah yang berdaulat
mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
·
Kedaulatan kedalam;
kekuasaan pemerintah itu diakui dan mempunyai wibawa terhadap rakyatnya
(ditaati rakyatnya).
·
Kedaulatan keluar:
kekuasaan pemerintah untuk mempertahankan kemerdekaan dari campur tangan dan
ancaman dari negara lain serta memiliki kebebasan untuk mengadakan
hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai arti
berikut:
·
Dalam artii luas:
gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
·
Dalam arti sempit:
hanya mencakup lembaga eksekutif.
Berdasarkan pengertian tersebut, bangsa pada
hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut:
·
Cita-cita bersama
yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
·
Perasaan senasib
sepenanggungan.
·
Karakter yang sama
·
Adat istiadat atau
budaya yang sama.
·
Satu kesatuan
wilayah.
·
Terorganisir dalam
satu wilayah hukum.
3. UNSUR NEGARA
Unsur-unsur negara
Negara sebagai
organisasi memiliki ststus yang kokoh apabila didukung oleh tiga unsur pokok
yang menjadi persyaratan mutlak berdirinya suatu negara. Apabila salah satu
unsur tidak ada, maka negara menjadi tidak ada. Unsur tersebut disebut unsur konstitutif.
Menurut Oppenheim dan Lauterpacht unsur pokok
tersebut adalah rakyat/masyarakat, wilayah/daerah (meliputi udara, darat, dan
perairan), dan pemerintah yang berdaulat. Selain unsur pokok tersebut, masih
terdapat unsur yang keempat yaitu pengakuan dari negara lain yang disebut unsur
deklaratif, sebagai pelengkap dalam pergaulan internasional. Hal ini di akui
dalam konvensi Montevideo 1933 yang menyatakan bahwa “ Negara sebagai suatu
pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi penduduk
yang menetap, wilayah tertentu, suatu pemerintah, dan kemampuan untuk
berhubungan dengan negara lain.
Unsur deklaratif
adalah sifat yang ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar,
pengakuan dari negara lain baik secara de facto maupun de
jure serta masuknya negara dalam organisasi dunia seperti PBB
Unsur deklaratif
adalah sifat yang ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar,
pengakuan dari negara lain baik secara de facto maupun de
jure serta masuknya negara dalam organisasi dunia seperti PBB
4. Bentuk-Bentuk Negara
Bentuk negara ada dua
macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki
ciri - ciri sebagai berikut :
·
Terdapat pemerintah
pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
·
Terdapat satu UUD
yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
·
Terdapat satu kepala
negara atau pemerintahan.
Sedangkan bentuk
negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan
satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya
kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara
bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan
pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan,
keuangan, dan peradilan.
1. Kesatuan
Negara Kesatuan
adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh
daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan
sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat
dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara
kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri
(kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat
dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
ü Sentralisasi, dan
ü Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan
bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan
dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan
sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem
sentralisasi:
· adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh
wilayah negara;
· adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu
lembaga yang berwenang membuatnya;
· penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan
seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem
sentralisasi:
o bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga
sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
o peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai
dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
o daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah
dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena
kurangnya inisiatif dari rakyat;
o rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk
memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
o keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan
bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya
sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi
rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat
tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem
desentralisasi:
·
pembangunan daerah
akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
·
peraturan dan
kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
·
tidak bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
·
partisipasi dan
tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
·
penghematan biaya,
karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian
sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta
kemajuan pembangunan.
2. Serikat
Suatu negara
yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang
berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi
kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan
dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara Serikat adalah
negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing
tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi
sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang
berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang
disebut negara federal.
Setiap negara bagian
bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi
federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan
oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara
serikat/ federal:
1.
tiap negara bagian
memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan
negara bagian;
2.
tiap negara bagian
boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi negara serikat;
3.
hubungan antara
pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali
dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada
pemerintah federal.
Dalam praktik
kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya
disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal
dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan
pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya
kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal
meliputi:
1.
hal-hal yang
menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya:
masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2.
hal-hal yang mutlak
mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan
damai;
3.
hal-hal tentang
konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun
organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya:
mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4.
hal-hal tentang uang
dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak,
bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5.
hal-hal tentang
kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi,
statistik.
Menurut C.F.
Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.
cara pembagian
kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2.
badan yang berwenang
untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan
pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal
tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
a)
negara serikat yang
konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan
yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara
serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
b)
negara serikat yang
konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian,
sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan
India;
c)
negara serikat yang
memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan
perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
d)
negara serikat yang
memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan
antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara
negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah
pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur
daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan
perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
3. HAM
Pernyataan Umum
tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Bahasa Inggris: Universal Declaration of Human Rights ;
singkatan: UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran
yang diadopsi olehMajelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa(A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot,Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal
yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBBtentang
jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua
wanita pertama Komisi HAM (Bahasa Inggris: Commission on Human Rights;
singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, "Ini bukanlah
sebuah perjanjian... [Di masa depan] ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional..."
Hak asasi manusia
(atau disingkat HAM)adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorangsejak ia dalam
kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA)
dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27
ayat 1, pasal 28, pasal 29
ayat 2, pasal 30
ayat 1, dan pasal 31
ayat 1
Contoh HAM:
1.
Hak untuk hidup.
2.
Hak untuk bebas dari
rasa takut.
3.
Hak untuk bekerja.
4.
Hak untuk mendapatkan
pendidikan.
5.
Hak untuk mendapatkan
persamaan di mata hukum.
6.
dan seterusnya.
contoh pelanggaran
HAM:
1.
Penindasan dan
membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.
Hukum (aturan
dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3.
Manipulatif dan
membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
4. Demokrasi
Demokrasi di
indonesia dibandingkan dengan negara lain
Di Indonesia,
pergerakan nasional juga
mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalismedan anti-imperialisme, dengan tujuan
membentuk masyarakat sosialis.
Bagi Gus Dur, landasan demokrasi
adalah keadilan, dalam arti
terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomiatau kemandirian
dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang
dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang
mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut
harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal
tersebut.
Bentuk-bentuk
demokrasi
Secara umum terdapat
dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung
merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau
pendapat dalam menentukan suatu keputusan.Dalam sistem ini, setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.Sistem demokrasi
langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana
ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat
berkumpul untuk membahasnya.Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis
karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh
rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.Selain itu, sistem ini
menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung
tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi
perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melaluipemilihan umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip
demokrasi
Prinsip demokrasi dan
prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru
demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.
Kedaulatan rakyat;
2.
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.
Kekuasaan mayoritas;
4.
Hak-hak minoritas;
5.
Jaminan hak asasi
manusia;
6.
Pemilihan yang bebas
dan jujur;
7.
Persamaan di
depan hukum;
8.
Proses hukum yang
wajar;
9.
Pembatasan pemerintah
secarakonstitusional;
10.
Pluralisme sosial, ekonomi, danpolitik;
11.
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama,
dan mufakat.
Kesimpulan
Negara kesatuan adalah negaraberdaulat yang diselenggarakan
sebagai satu kesatuan tunggal, di manapemerintah pusat adalah
yang tertinggi dan satuan-satuan
subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang
dipilih oleh pemerintah pusat
untuk didelegasikan. Bentuk
pemerintahankesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia.
Di negara kesatuan,
satuan subnasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah pusat, dan kekuasaan
subnasional itu dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Sebaliknya, di negerafederal, negara
bagian (atau satuan
subnasional lainnya) berbagi kedaulatan dengan pemerintah pusat, dan negara
bagian memiliki fungsi keujudan dan fungsi kekuasaan yang tidak dapat diubah
secara sepihak oleh pemerintah pusat.
Saran
Bentuk negara mempunyai 2 macam bentuk negara , yaitu
bentuk negara kesatuan dan bentuk negara serikat. Yang dimana didalamnya
mempunyai peranan yang sangat penting. Selain adanya bentuk negara serikat dan
bentuk negara kesatuan didalamnya terdapat hak asasi manusia atau HAM dan
demokrasi yang ada di indonesia. Kesatuan , serikat, HAM, dengan demokrasi
saling berkaitan satu sama lain.
5 a.KONSEP
DEMOKRASI
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan
dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena
system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk
rakyat .
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan,
dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan
rakyat.
Walaupun
sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah
kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi
sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang
diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya
mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman
rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan
komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
5b.Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara,
antara lain :
1.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak,
monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.
Pemerintahan Republik : berasal dari
bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan
untuk kepentingan orang banyak.
5c.Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Istilah sistem
pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, sistem danpemerintahan. Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa
bagian yangmempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun
hubungan fungsionalterhadap keseluruhannya, sehingga, hubungan itu menimbulkan suatu
ketergantunganantara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak
bekerja dengan baik, makaakan mempengaruhi keseluruhannya itu. (Carl J.
Friedrich).Sistem pemerintahan di dunia terbagi atas sistem pemerintahan
parlementer danpresidensial. Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut
salah satu dari sistempemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain
dianggap sebagai variasi ataukombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas.Penggolongan kedua sistem pemerintahan ini didasarkan
pada hubungan antarakekuasaan eksekutif dan
legislatif. Digolongkan sebagai sistem pemerintahan parlementerapabila badan
eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasanlangsung
dari badan legislatif. Sedangkan dogolongkan sebagai sistem
pemerintahanpresidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan
langsung legisaltif.
Sistem pemerintahan
parlementer
Sistem parlementer
adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemenmemiliki peranan penting
dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenangdalam
mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan.Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat
memiliki seorangpresiden, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam
sistem parlementerpresiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Sistem ini
dikembangkan di berbagainegara, antara lain, adalah di Prancis, Kerajaan
Inggris, dan negara-negara
commonwealth,
antara lain seperti :
Kanada, Australia, India, dan sebagainya.Menurut
A
rend Ljiphart
, perkembangan sistem
ini pada umumnya melalui 3 fase,yaitu
:1.) Pada awalnya pemerintahan dipimpin oleh
seorang raja yang bertanggung jawab atasseluruh sistem politik atau kenegaraan.2.)
Kemudian muncul sebuah majelis dengan anggota yang menentang hegemoni
raja.3.) Majelis mengambil alih tanggung jawab atas pemerintahan dengan
bertindak sebagaiparlemen, sehingga raja kehilangan sebagian kekuasaan tradisionalnya.
Daftar pustaka:
Abdulkarim,aim.2006.Pendidikan
Kewarganegaraan.Bandung: Grafindo Media Pratama
Abubakar,
suardi dkk.2007.Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani.Jakarta:
Yudistira
Kamus Besar Bahasa Indonesia
http://id.scribd.com/doc/42845689/Klasifikasi-Sistem-Pemerintahan