Rabu, 03 April 2013

Pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan negara



1. PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA

 Definisi Negara dan Bangsa

Definisi Negara

Istilah negara merupakan terjemahan dari de staat (Belanda), the state (Inggris), L’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der staat (Jerman).
Menurut bahasa sansekerta negara berarti kota, sedangkan menurut suku-suku yang ada di Indonesia negara adalah tempat tinggal. Menurut Kamus Besar Bahasa  Indonesia negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.
Jadi negara dalam arti sempit merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan negara dalam arti luas merupakan kesatuan sosial yang diatur secara institusional untuk lembaga-lmbaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus.
Definisi negara menurut beberapa tokoh
1. Prof. Nasroen
Nagara adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga di tinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
2. Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
3. Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
4. Jean bodin
Negara adalah segala persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
5. Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
6. Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
7. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
8. M. Solly Lubis, S.H.
Negara adalah suatu bentuk pergauulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu mempunyai syarat tertentu yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu, dan mempunyai pemerintahan.
9. Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
10. Fr. Oppenheimer
Menurutnya, jika suatu masyarakat tertentu terdapat suatu defee rensial politik (antara pihak yang merintah dan pihak yang diperintah) dan seterusnya, maka terdapat suatu negara.
Jadi secara garis besar, pengertian negara dari definisi diatas adalah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kelompok-kelompok masyarakat secara menyeluruh di wilayahnya dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Untuk menerapkan aturan negara memerlukan kekuatan untuk memaksa. 
Definisi bangsa
Istilah bangsa sering disebut dengan istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian politis, sedangkan rakyat adalah suatu pengertian sosiologis.
Beberapa definisi bangsa:
·        Ernest Renan (Perancis)
Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki kebudayaan atau adat istiadat yang sama, sedangkan bangsa adalah sekelompok manusia yang ada dalam ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama.
·        Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
·        Kamus Besar Bahasa Indonesia
Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang berada dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir. Kelompok ini umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat.
·        Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Dari beberapa pendapat ahli dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah sekelompok orang yang dipersatukan karena memiliki persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara.

   2.   Teori Terbentuknya Negara
Terbentuknya Negara
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara. Rakyat suatu negara dikelompokkan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban tertentu. Hanya yang berstatus penduduk yang dapat melakukan pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya.
Seseorang yang oleh negaranya dikirim sebagai duta besar, konsuler, atau sebagai mahasiswa ke negara lain merupakan bukan warga negara bagi negara yang di tempatinya. Dalam beberapa negara, hanya warga negara yang mempunyai hak pilih dalam pemilu.
2. Wilayah
Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan  suatu negara dalam suatu bentuk. Seperti hal-hal berikut:
·        Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
·        Berkuasa dalam mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya jika tidak memiliki izin dari negara tersebut.
Luas atau sempitnya wilayah suatu negara yang merdeka dan berdaulat tidak menjadi persoalan karena merdeka dan berdaulat tetap mempunyai status yang sama dalam hukum internasional. Wilayah negara meliputi darat, laut, dan udara.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat merupakan syarat berdirinya suatu negara. Tanpa adanya pemerintah yang berdaulat tidak mungkin ada suatu negara meskipun unsur yang lainnya ada. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
·        Kedaulatan kedalam; kekuasaan pemerintah itu diakui dan mempunyai wibawa terhadap rakyatnya (ditaati rakyatnya).
·        Kedaulatan keluar: kekuasaan pemerintah untuk mempertahankan kemerdekaan dari campur tangan dan ancaman dari negara lain serta memiliki kebebasan untuk mengadakan  hubungan diplomatik dengan negara lain.

Pemerintah yang berdaulat mempunyai arti berikut:
·        Dalam artii luas: gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
·        Dalam arti sempit: hanya mencakup lembaga eksekutif.
Berdasarkan pengertian tersebut, bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut:
·        Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
·        Perasaan senasib sepenanggungan.
·        Karakter yang sama
·        Adat istiadat atau budaya yang sama.
·        Satu kesatuan wilayah.
·        Terorganisir dalam satu wilayah hukum.

 3. UNSUR NEGARA
Unsur-unsur negara
Negara sebagai organisasi memiliki ststus yang kokoh apabila didukung oleh tiga unsur pokok yang menjadi persyaratan mutlak berdirinya suatu negara. Apabila salah satu unsur tidak ada, maka negara menjadi tidak ada. Unsur tersebut disebut unsur konstitutif.
Menurut Oppenheim dan Lauterpacht unsur pokok tersebut adalah rakyat/masyarakat, wilayah/daerah (meliputi udara, darat, dan perairan), dan pemerintah yang berdaulat. Selain unsur pokok tersebut, masih terdapat unsur yang keempat yaitu pengakuan dari negara lain yang disebut unsur deklaratif, sebagai pelengkap dalam pergaulan internasional. Hal ini di akui dalam konvensi Montevideo 1933 yang menyatakan bahwa “ Negara sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi penduduk yang menetap, wilayah tertentu, suatu pemerintah, dan kemampuan untuk berhubungan dengan negara lain.
Unsur deklaratif adalah sifat yang ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de facto maupun de jure serta masuknya negara dalam organisasi dunia seperti PBB
Unsur deklaratif adalah sifat yang ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de facto maupun de jure serta masuknya negara dalam organisasi dunia seperti PBB

4. Bentuk-Bentuk Negara

 Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
·                     Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
·                     Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
·                     Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
·                     Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
  Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.

1.   Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
ü  Sentralisasi, dan
ü  Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
·       adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
·       adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
·       penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
o   bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
o   peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
o   daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
o   rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
o   keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomiswatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
·         pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
·         peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
·         tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
·         partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
·         penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
2.   Serikat           
 Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.                   tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.                  tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.                  hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1.                   hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2.                  hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3.                  hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4.                  hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5.                  hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.                   cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2.                  badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
a)                 negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
b)                negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
c)                 negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
d)                 negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
3.    HAM
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Bahasa Inggris: Universal Declaration of Human Rights ; singkatan: UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi olehMajelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa(A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot,Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBBtentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Bahasa Inggris: Commission on Human Rights; singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, "Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Di masa depan] ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional..."
Hak asasi manusia (atau disingkat HAM)adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorangsejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh HAM:
1.                   Hak untuk hidup.
2.                  Hak untuk bebas dari rasa takut.
3.                  Hak untuk bekerja.
4.                  Hak untuk mendapatkan pendidikan.
5.                  Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
6.                  dan seterusnya.
contoh pelanggaran HAM:
1.                   Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.                  Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3.                  Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.


4.    Demokrasi
Demokrasi di indonesia dibandingkan dengan negara lain
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalismedan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomiatau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya.Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melaluipemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.                   Kedaulatan rakyat;
2.                  Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.                  Kekuasaan mayoritas;
4.                  Hak-hak minoritas;
5.                  Jaminan hak asasi manusia;
6.                  Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.                  Persamaan di depan hukum;
8.                  Proses hukum yang wajar;
9.                  Pembatasan pemerintah secarakonstitusional;
10.              Pluralisme sosial, ekonomi, danpolitik;
11.                Nilai-nilai toleransipragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Kesimpulan
Negara kesatuan adalah negaraberdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di manapemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahankesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia.
Di negara kesatuan, satuan subnasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah pusat, dan kekuasaan subnasional itu dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Sebaliknya, di negerafederalnegara bagian (atau satuan subnasional lainnya) berbagi kedaulatan dengan pemerintah pusat, dan negara bagian memiliki fungsi keujudan dan fungsi kekuasaan yang tidak dapat diubah secara sepihak oleh pemerintah pusat.
Saran
Bentuk negara mempunyai 2 macam bentuk negara , yaitu bentuk negara kesatuan dan bentuk negara serikat. Yang dimana didalamnya mempunyai peranan yang sangat penting. Selain adanya bentuk negara serikat dan bentuk negara kesatuan didalamnya terdapat hak asasi manusia atau HAM dan demokrasi yang ada di indonesia. Kesatuan , serikat, HAM, dengan demokrasi saling berkaitan satu sama lain.


5 a.KONSEP DEMOKRASI

Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
            Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
            Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi  dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
            Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.


5b.Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.                   Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.                  Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.



5c.Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, sistem danpemerintahan. Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yangmempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsionalterhadap keseluruhannya, sehingga, hubungan itu menimbulkan suatu ketergantunganantara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik, makaakan mempengaruhi keseluruhannya itu. (Carl J. Friedrich).Sistem pemerintahan di dunia terbagi atas sistem pemerintahan parlementer danpresidensial. Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistempemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi ataukombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas.Penggolongan kedua sistem pemerintahan ini didasarkan pada hubungan antarakekuasaan eksekutif dan legislatif. Digolongkan sebagai sistem pemerintahan parlementerapabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasanlangsung dari badan legislatif. Sedangkan dogolongkan sebagai sistem pemerintahanpresidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legisaltif.
Sistem pemerintahan parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemenmemiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenangdalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan.Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorangpresiden, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam sistem parlementerpresiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Sistem ini dikembangkan di berbagainegara, antara lain, adalah di Prancis, Kerajaan Inggris, dan negara-negara
commonwealth,
antara lain seperti : Kanada, Australia, India, dan sebagainya.Menurut
A
rend Ljiphart
, perkembangan sistem ini pada umumnya melalui 3 fase,yaitu :1.) Pada awalnya pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atasseluruh sistem politik atau kenegaraan.2.) Kemudian muncul sebuah majelis dengan anggota yang menentang hegemoni raja.3.) Majelis mengambil alih tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagaiparlemen, sehingga raja kehilangan sebagian kekuasaan tradisionalnya.


Daftar pustaka:
 Abdulkarim,aim.2006.Pendidikan Kewarganegaraan.Bandung: Grafindo Media Pratama
 Abubakar, suardi dkk.2007.Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani.Jakarta: Yudistira
Kamus Besar Bahasa Indonesia
http://id.scribd.com/doc/42845689/Klasifikasi-Sistem-Pemerintahan













Minggu, 20 Januari 2013

Cerpen Hubungan Manusia dan Harapan

MATA aku terpejam rapat, namun rohku masih memujuk diri untuk terus berjaga. Jam menunjukkan pukul dua pagi, zikir aku usahakan untuk terus aku lafazkan dan kuharapkan ia akan mengalir terus ke hati. Di sebelah, anak perempuan sulung kepada sepupuku sudah nyenyak melayari mimpi. 

Hatiku tidak tenteram, jiwa seakan sakit. Tidak dapat dikesan keadaan diri, hati berdebar-debar seakan-akan hati dan jantungku ingin terburai pecah keluar. Kelopak mata aku buka perlahan-lahan, terlihat bintang-bintang kecil yang menghiasi ruang syiling bilik yang agak sederhana itu.

Badan aku palingkan ke kiri dan ke kanan, namun tetap tidak menambahkan keselesaan, hanya kegelisahan yang makin merebak ke seluruh urat sarafku. Esok, aku akan terbang ke negeri di bawah bayu lagi. Semester akhir akan aku hadapi, tidak lama lagi aku akan bergraduasi setelah melalui perjalanan semester nanti, jika diizinkan Tuhan moga aku selamat menempuh dengan tenang dan cemerlang.

Matlamat untuk mencapai kejayaan bukan sahaja untuk kerjaya di dunia, namun yang aku harap kejayaan meraih pingat di akhirat, pingat usaha, pingat yang membawa ke syurga, moga Allah redha, moga kejayaan ini yang mengheret aku untuk berjaya di alam sana.

Pernah ada yang berkata, kejayaan dunia dan akhirat itu terpisah, bersatu itu mustahil. Kejayaan dunia untuk dikecapi di sini, manakala kejayaan akhirat untuk dinikmati. Mana boleh, bagi aku kejayaan di dunia itulah penentu kejayaan di akhirat sana, maka ia perlu bergerak seiring.

Bukan bermaksud berjaya dari segi material sahaja, dari kerjaya yang besar-besar berpangkat Dato’ segala. Namun, kejayaan di sini bermaksud kejayaan meraih kekayaan hati, kaya dengan iman, kaya dengan taqwa, berjiwa besar dengan Islam dan bermatlamatkan Mardhatillah (keredhaan Allah).

Ah, jauh lagi aku berfikir. Di kala ini macam mana lagi mahu melelapkan mata. Esok petang penerbangan itu, pastinya tidur perlu lena, paginya tentu riuh dengan anak-anak buah, tentu sahaja tidak dapat lagi lenakan diri. Akan ada saja yang datang menerjah dengan soalan yang bermacam-macam.

Pagi tadi anak sepupu yang paling kecil bertanya penuh makna, ternyata budak kecil semacamnya banyak persoalan yang ingin dijawapi. Mungkin juga, itu ilham daripada Tuhan untuk aku sedar diri dan perbanyakkan muhasabah diri. Jika suatu hari nanti, akan ada anak dengan suami yang akan mengahwini diri pastinya perlu aku jawab dengan penuh hemah dan berseni kerna pengajaran itu akan menjernihkan fikiran dan hati anak-anak kami.

Sepetang bermain dengan Nia, tiba-tiba dia bertanya.

“Kenapa Kak Niza pakai tudung, mama tidak pakai pun?”

Allah, soalan ini memberat, bagaimana mahu kau dimengertikan wahai anak kecil. Anak kecil yang keliru dengan keadaan individu yang berbeza. Anak itu yang masih kecil kadang-kadang dipakaikan tudung ke sekolah, namun kadang-kadang hanya dibiar saja terburai lepas.

Mahu saja aku mengertikan kau dengan Tuhan, namun mampukah kau mengenal. Nanti akan ada pula yang bertanya..

“Di mana Tuhan, kenapa tidak boleh dinampak pun?”

Soalan-soalan ini kerap ditanya oleh segelintir pelajarku sewaktu menjadi guru sandaran di sekolah berdekatan dengan rumah di kampung. Anak kecil yang jika tidak disuap dengan ilmu, tidak disudu dengan akhlak yang baik dan kasih sayang. Mereka ini yang diibaratkan dengan kain putih. Mudah saja tercorak dengan berbagai rupa.

Bila dicorak dengan bunga, jadilah ia seperti bunga, jika dicorak pula dengan duri, jadilah ia seperti duri, namun jika dicorak dengan ajaran Islam itulah pasti corak yang diingini dan diredhai Allah s.w.t. Namun, berapa ramaikah ibu bapa di luar sana yang sedar dengan tanggunggjawab diri ke atas anak-anak, berapa ramaikah mereka yang mengambil berat akan ilmu fardhu ain yang lebih penting daripada fardhu kifayah.

Seharusnya sejak kecil mereka ini mengenal Allah, mengenal siapa Dia di sisi kita, mengenal siapa Rasul. Walau sedikit sahaja pendekatan namun lama-lama akan menumbuhkan kecintaan yang meranum, akan melupuskan kejahilan, akan menjernihkan fikiran. Bukan hanya berpeluk tubuh dan menyerah kepada pendidik di sekolah sahaja, bukan hanya berserah dengan cikgu yang mengajar hanya lapan jam sehari. Mereka juga kadang tidak mampu untuk membimbing, masa yang diberi terhad. Bukan saja satu matapelajaran bahkan berderet lagi kerja yang perlu diselesaikan.

Bagi aku,keluarga itulah yang memainkan peranan penting dalam memberi didikan yang baik dan sempurna. Aku terasa bersalah dengan Nia, mungkin silap aku untuk tidak menegur ibunya, namun jika ditegur adakah nasihat aku akan diterima?

Anak kecil itu keliru, anak kecil itu butuhkan penjelasan aku, namun soalan itu aku hanya aku biarkan sepi. Sepi apabila Nia riang diajak abangnya pergi, mulut aku yang bagai digam rapat, merintih sendiri.
“Allah.. adakah ini teguranmu untuk aku menegur kak Linda?”

Aku tahu, ini kasih sayangmu.. sayangnya-Mu dengan kami. Hanya kami yang selalu tidak mengerti. Segala pesan, segala teguran hanya kami biar pergi sealur dengan angin yang berlalu. Manusia itu memang buta kerna jarang nak buka mata hati. Dia memang sudah bagi banyak petanda, namun jika tidak diertikan maka hancurlah diri dengan kemurkaan-Nya. Halus teguran-Nya secantik ciptaan-Nya.

Teringat aku pula dengan akhlak Rasulullah s.a.w, walau sehina mana dia dikeji tidak dia balas dengan kekejian pada diri yang menghina, seburuk-buruk dia dicaci, tiada kejahatan yang dia palingkan kembali. Dan dialah contoh semulia-mulia manusia, adakah lagi manusia seperti itu di muka bumi?Setiap teguran baginda disusuri dengan akhlak yang mulia, akhlak yang manis untuk diikuti. Namun, bagaimana cara untuk aku tegur kak Linda dengan hikmah yang ditatang dengan akhlak baik.

“Allah.. bagi aku kekuatan dan petunjuk, moga ada jalan mulia untuk aku cengkami.”

Jam sudah menunjukkan jam 3.15 pagi. Perlahan-lahan mata aku mula tertutup rapat. Sedetik, aku sudah berada di alam yang lain, merehatkan minda dan badan, namun seakan-akan minda aku masih lagi bergerak ke sana ke mari. Tidak tenang kerna ada resah lagi yang melanda di alam mimpi.

Hati yang tidak tenteram, buatkan aku terjaga lagi. Kali ini jam sudah menunjukkan jam 4.50 pagi. Aku kuatkan hati dan tekadkan diri. Doa bangun tidur aku baca, moga hari ini aku lalui dengan indah dan penuh kesyukuran kepada Allah kerana membangkitkan aku lagi dan sekaligus memberikan peluang untuk aku terus bernafas di muka bumi.

Kaki aku halakan ke tandas rumah, suis lampu di sebelah pintu tandas aku petik, selipar yang tersedia aku sarungkan di kaki. Gigi aku beruskan dan muka aku cuci dengan cermat. Tidak lama aku basahkan beberapa bahagian diri dengan air untuk menyempurnakan wuduk sebagai syarat untuk menunaikan ibadah sunat. Solat tahajjud menjadi matlamat.

Seusai wuduk aku yakini sempurna. Bilik tadi aku hampiri. Tidak aku pasangkan lampu, biar sahaja dalam kelam, bias-bias neon di luar terlihat indah. Bangunan berkembar petronas tersergam megah di hadapan. Seakan dekat, namun hakikatnya jauh juga untuk sampai ke sana.

Kereta-kereta masih lagi ada yang bergerak di jalan-jalan, ke manakah hala tuju mereka di pagi hari begini? Sudahkah merehatkan diri? Begitulah dunia kota, sibuk dengan kerja tak kurang juga hiburan sampaikan kehendak diri untuk berehat dicantas mati.

Kain telekung aku sarungkan, sejadah aku hamparkan berbetulan dengan kiblat yang dipandukan dengan pelekat hijau di syiling sana. Aku hanyut dengan kecintaan kepada Tuhan, merintih dengan dosa-dosa semalam, memohon petunjuk dikurniakan kekuatan untuk menegur ibu Nia. Menegur bukan bermakna aku lebih baik, namun menegur kerana aku sayang, aku kasih kepada saudara sendiri, dan syurga yang aku ingini bukan aku ingin hampiri seorang diri, namun aku juga mahu ajak seramai mereka menuju kepada-Nya bersama.

Dan, esoknya.. setelah bersarapan pagi. Aku duduk dekat dengan Kak Linda. Bercerita tentang keluarga di kampung. Sudah dua hari aku di rumahnya, namun baru hari ini sempat untuk beramah mesra. Kesibukan mencari nafkah keluarga membuatkan hanya sedikit sahaja masa yang diluangkan di rumah. Kadang-kadang anak-anak dibawa sama ke pejabat, kadang pula dibiar sahaja mereka lima beradik di rumah.

Tidak aku berani untuk menegur secara langsung terus kerna mungkin ada hati yang terguris dan luka dengan teguran itu. Tak dinafikan ada yang mampu menerima, namun lain orang lain caranya penerimaannya. Ada yang boleh ditegur dengan langsung, ada juga yang boleh dengan perlian sinis dan ada juga yang mahu ditegur dengan hikmah dan bersopan dan diterangkan dengan jelas kepadanya.

Namun, aku ini yang masih kurang ilmu, tidak memiliki kehalusan akhlak yang tinggidan masih ketandusan idea untuk berdebat jika diajak berbicara, mana mungkin aku lakukan hal sedemikian pasti ia akan mengundang kerumitan dan perbalahan.

Namun, aku sudah fikirkan cara yang terbaik. Mungkin, ianya berkesan, mungkin juga tidak. Inilah percubaan pertama. Jika tidak berjaya boleh diusahakan dengan cara lain, yang penting pendahuluan itu permulaan kepada segala sesuatu, itu pastinya.

Beg sudah aku kemas di sisi katil. Segala barang-barang sudah aku atur dan susun dengan baik. Di tangan aku genggam satu kotak. Kotak hadiah yang aku kira sudah aku ikhlaskan untuk Kak Linda, di dalamnya tersembunyi dua helai tudung. Satu bewarna hitam dan satu lagi bewarna coklat. Dan aku sudah pastikan tudung itu tidak jarang dan tidak pula singkat. Aku simpan kemas di dalamnya. Aku berdoa agar hadiah aku diterima.

Sewaktu ingin melangkah keluar dari pintu rumah, kotak comel itu aku hulurkan pada Kak Linda, huluran aku diterima dengan senyuman manis daripadanya.

“..dan di situ ada harapan yang berbunga daripada aku untuk dikau wahai saudari sehati.”

PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA, IDEOLOGI LIBERAL DAN IDEOLOGI KOMUNIS

PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN IDEOLOGI LAIN

ASPEK POLITIK HUKUM :

AGAMA
-  Teokrasi
-   Kitab Suci sebagai dasar hukum
-  Pemaksaan agama penguasa terhadap individu

LIBERALISME
-  Demokrasi liberal
-  Hukum untuk melindungi individu
-Dalam politik mementingkan individu



KOMUNISME
-  Demokrasi rakyat
-   Berkuasa mutlak satu parpol
- Hukum untuk melanggeng kan komunis

SOSIALISME
-  Demok rasi untuk kolektivitas
-  Diutamakan kebersamaan
-  Masyarakat sama dengan Negara
-  Tidak setuju dengan demokrasi
FASISME
-  Kekuasaan ada ditangan pemimpin yang dijalankan dengan militerisme
-  Hukum untuk melindungi pemimpin/kekuasaan

PANCASILA
- Demokrasi pancasila
-  Hukum untuk menjunjung tinggi keadilan dan keberadaan individu dan masyarakat

ASPEK EKONOMI

AGAMA
-  Tergantung pada pertanian/perdagangan yang ditentukan oleh alam dan keadaan alam ditentukan oleh Tuhan

LIBERALISME
- Peran Negara kecil
- Swasta mendominasi
- Kapitalisme
- Monopolisme
-   Persaingan bebas

KOMUNISME
- Peran Negara dominan
-   Demi kolektivitas berarti demi Negara
-  Monopoli Negara

SOSIALISME
-  Peran Negara ada untuk pemerataan
- Keadilan distributi yang diutamakan

FASISME
-  Peran Negara kecil
-  Kapitalisme
-  Monopolisme

PANCASILA
-  Peran negara ada untuk tidak terjadi monopoli dll yang merugikan rakyat

ASPEK AGAMA

AGAMA
-   Setiap individu harus ber agama dan menjalan kan ibadah agama kepada Tuhannya karena Tuhan adalah tempat berganTung Semua makhluk

LIBERALISME
-   Agama urusan pribadi
-  Bebas beragama (bebas memilih agama dan bebas tidak beragama)
KOMUNISME
- Agama candu masyarakat
-  Agama harus dijauhkan dari masyarakat
-  Atheis

SOSIALISME
-  Agama harus mendorong berkembang nya kebersamaan
-  Diutamakan kebersamaan
-  Masyarakat sama dengan negara

FASISME
-  Agama candu masyarakat
-  Agama harus dijauhkan dari masyarakat
- Atheis

PANCASILA
-  Bebas memilih salah satu agama
-   Agama harus menjiwai dalam kehidupan bermasyara kat, berbangsa dan bernegara

PANDANGAN TERHADAP INDIVIDU DAN MASYARAKAT

AGAMA
-    Kemulia an individu dan masyara kat dinilai dari tingkat keimanannya dimata Tuhan sebagai mana diamanah kan lewat kitab-Nya

LIBERALISME
-   Individu lebih penting dari pada masyara kat

KOMUNISME
-   Masyarakat di abdikan untuk individu
-   Individu tidak penting dan masyarakat tidak penting

SOSIALISME
-  Kolektivitas yang dibentuk negara lebih penting
-   Masyarakat lebih penting dari pada individu
-   Individu tidak penting

FASISME
-  Masyarakat tidak penting
-  Sosial budaya ditentukan oleh propaganda penguasa sehingga daya kritis masyarakat menjadi mundur

PANCASILA
-   Individu diakui keberadaan nya
-   Hubungan individu dan masyarakat dilandasi 3S (selaras, seimbang, serasi)
-   Masyarakat ada karena ada individu-individu

http://www.google.com
http://dikaapryan.wordpress.com/

MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP

A.    PENGERTIAN PANDANGAN HIDUP
Setiap manusia pasti mempunyai pandangan hidup. Sedangkan pandangan hidup itu sendiri bersifat kodrati. karena itu menentukan masa depan setiap manusia. Untuk itu perlu dijelaskan pula apa arti pandangan hidup itu sendiri. Pandangan hidup adalah pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, dan petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu sendiri merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya.

Pandangan hidup itu banyak sekali macam dan ragamnya. Dapat diklasifikasikan berdasarkan asalnya ada 3 macam, yaitu :
1. Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya.
2. Pandangan hidup yang berupa ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada negara tersebut.
3. Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya.

B.    CITA-CITA
Cita-cita adalah keinginan, harapan dan tujuan yang selalu ada dalam pikiran. Itu semua merupakan yang harus diperoleh seseorang pada masa mendatang.
Apabila cita-cita itu tidak bisa terpenuhi, maka cita-cita itu sendiri di sebut dengan angan-angan.
Diantara masa sekarang yang merupakan realita dengan masa yang akan datang sebagai ide atau cita-cita terdapat jarak waktu. Ada 3 faktor yang mempengaruhi untuk mencapai cita-cita tersebut, yaitu :
1. Faktor Manusia, tergantung dari dirinya sendiri apa dia mau mencapai cita-citanya atau tidak. Dan harus dilakukan dengan usaha nya sendiri.
2. Faktor kondisi, sesuai kondisi yang sedang dia rasakan. Apa dia bisa menempati sesuai kondisi yang dia alami atau tidak.
3. Faktor tingginya cita-cita, semakin tinggi cita-cita kita semakin besar pula usaha yang harus kita lakukan tergantung apa cita-cita yang kita inginkan.

C.   KEBAJIKAN
Kebajikan atau perbuatan yang mendatangkan kebaikan pada hakekatnya sama dengan perbuatan moral, perbuatan yang sesuai dengan norma agama dan etika. Manusia berbuat baik karena menurut kodratnya manusia itu baik, makhluk yang bermoral dan beretika. Atas dorongan suara hatinya cenderung manusia untuk berbuat kebaikan.
Manusia merupakan makhluk sosial yang artinya : manusia yang hidup bermasyarakat, manusia yang saling membutuhkan satu dengan yang lainnya, manusia saling tolong menolong dan saling menghargai sesama umat manusia. Sebaliknya pula manusia saling mencurigai, saling membenci, saling merugikan, dan sebagainya.
Ada3 hal faktor-faktor yang menentukan tingkah laku setiap manusia, yaitu :
1. Faktor pembawaan (heriditas) yang telah ditentukan pada waktu seseorang masih dalam kandungan.
2. Faktor lingkungan dimana mereka tinggal dan hidup dalam lingkungan yang baik maupun tidak baik.
3. Faktor pengalaman yang khas yang pernah dialami sewaktu dia mulai hidup dan hingga sampai dewasa.

D.   USAHA / PERJUANGAN
Usaha atau perjuangan adalah kerja keras untuk mewujudkan suatu cita-cita yang di inginkan. Setiap manusia harus bekerja keras demi kelangsungan hidupnya. Sebagian hidup manusia adalah usaha atau perjuangan. Perjuangan untuk hidup itu sudah kodrat manusia, tanpa usaha atau perjuangan manusia tidak dapat hidup sempurna. Bila kita menginginkan sukses kunci nya kita harus berusaha dan berdoa. Berusaha dalam artian belajar dengan tekun, rajin dan giat.
Kerja keras itu dapat dilakukan dengan otak atau ilmu maupun dengan tenaga atau jasmani. Untuk bekerja keras manusia dibatasi oleh kemampuan karena kemampuan terbatas itulah menjadi tolak ukur setiap kemakmuran antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Kemampuan itu terbatas pada fisik dan keahlian atau keterampilan dari manusia itu sendiri.

E.   KEYAKINAN / KEPERCAYAAN
Keyakinan atau kepercayaan yang menjadi dasar pandangan hidup berasal dari akal atau kekuasaan allah. Menurut Prof. Dr. Harun Nasution, ada 3 aliran filsafat yaitu :
1. Aliran Naturalisme
Hidup manusia itu dihubungkan dengan kekuatan gaib yang merupakan kekuatan tertinggi. Kekuatan gaib itu dari natur dan itu dari allah.
2. Aliran Intelektualisme
Dasar aliran ini adalah logika atau akal. Manusia mengutamakan akal dan dengan akal manusia berpikir.
3. Aliran Gabungan
Dasar aliran ini adalah kekuatan gaib dan juga akal. Kekuatan gaib misalnya kekuatan yang berasal dari allah dan percaya adanya allah sebagai dasar keyakinan.

F.   LANGKAH-LANGKAH BERPANDANGAN HIDUP YANG BAIK
Setiap manusia pasti mempunyai pandangan hidup yang berbeda walau bagaimanapun bentuknya. Bagaimanapun bentuk suatu pandangan hidup itu tergantung pada diri kita sendiri. Ada yang memperlakukan pandangan hidup itu sebagai sarana untuk mencapai tujuan dan ada juga yang memperlakukannya sebagai penimbul kesejahteraan, ketentraman dan sebagainya.
Pandangan hidup sebagai sarana untuk mencapai tujuan dan cita-cita dengan baik. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut :
  1. Mengenal : merupakan suatu kodrat manusia yaitu merupakan tahap pertama dari setiap aktivitas hidupnya yang dalam jalan ini mengenal apa itu pandangan hidup.
  2. Mengerti : tahap kedua untuk berpandangan hidup yang baik adalah mengerti. mengerti disini dimaksudkan mengerti terhadap pandangan hidup itu sendiri.
  3. Menghayati : dengan menghayati pandangan hidup kita memperoleh gambaran yang tepat dan benar mengenai kebenaran pandangan hidup itu sendiri.
  4. Meyakini : dengan meyakini berarti secara langsung ada penerimaan yang ikhlas terhadap pandangan hidup itu.
  5. Mengabdi : sesuatu hal yang penting dalam menghayati dan meyakini sesuatu yang telah dibenarkan dan diterima baik oleh dirinya lebih-lebih oleh orang lain.
  6. Mengamankan : langkah yang terakhir ini merupakan langkah terberat dan benar-benar membutuhkan iman yang teguh dan kebenaran dalam menanggulangi segala sesuatu demi tegaknya pandangan hidup itu.


Sumber:
http://google.co.id/
http://dikaapryan.wordpress.com/

Manusia dan Harapan

A. PENGERTIAN HARAPAN.

Setiap manusia mempunyai harapan yang berbeda-beda. Manusia tanpa adanya harapan berarti manusia itu mati dalam hidup. Orang yang meninggal sekalipun mempunyai harapan, biasanya berupa pesan-pesan kepada ahli warisnya. Harapan tersebut tergantung pada pengetahuan, pengalaman, lingkungan hidup, dan kemampuan masing-masing. Berhasil atau tidaknya suatu harapan tergantung pada usaha orang yang mempunyai harapan itu sendiri. Harapan berasal dari kata harap yang berarti keinginan supaya sesuatu terjadi, sehingga harapan berarti sesuatu yang diinginkan dapat terjadi. Dengan demikian harapan menyangkut masa depan kita.

B. HARAPAN DAN CITA-CITA

Harapan hampir mirip dengan cita-cita, hanya saja biasanya cita-cita itu adalah sesuatu yang diinginkan setinggi-tingginya, sedangkan harapan itu tidak terlalu muluk. Meskipun demikian, harapan dan cita-cita memiliki kesamaan, yaitu :
1. Keduanya menyangkut masa depan karena belum terwujud.
2. Pada umumnya baik cita-cita maupun harapan adalah menginginkan hal yang lebih baik atau lebih meningkat.

C. SEBAB-SEBAB MANUSIA MEMPUNYAI HARAPAN

Ada 2 hal yang menyebabkan seseorang memiliki harapan, yaitu :
1. Dorongan Kodrat
Kodrat adalah sifat, keadaan atau pembawaan alamiah yang sudah terwujud dalam diri manusia sejak manusia itu diciptakan oleh Tuhan.
Dorongan kodrat menyebabkan manusia mempunyai keinginan atau harapan, misalnya menangis, tertawa, sedih, dan bahagia.
Dalam diri manusia masing-masing sudah terjelma sifat, kodrat pembawaan dan kemampuan untuk hidup bergaul, hidup bermasyarakat, dan hidup bersama dengan manusia lain.
Dengan kodrat inilah, manusia memiliki harapan.
2. Dorongan Kebutuhan Hidup
Manusia memiliki kebutuhan hidup, umumnya adalah kebutuhan jasmani dan rohani. Untuk memenuhi kebutuhan itu manusia harus bekerja sama dengan manusia lain. Hal ini disebabkan karena kemampuan manusia sangat terbatas baik kemampuan fisik maupun kemampuan berpikirnya.
Menurut Abraham Maslow, sesuai dengan kodratnya, harapan atau kebutuhan manusia itu adalah :
a. Kelangsungan hidup (survival).
b. Keamaanan (safety).
c. Hak dan kewajiban untuk mencintai dan dicintai (be loving and loved).
d. Diakui lingkungan (status).
e. Perwujudan cita-cita (self-actualization).
Dengan adanya dorongan kodrat dan dorongan kebutuhan hidup maka manusia mempunyai harapan. Karena pada hakekatnya harapan itu adalah keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

D. PENGERTIAN KEPERCAYAAN

Kepercayaan berasal dari kata percaya, artinya mengakui atau meyakini akan kebenaran. Kepercayaan adalah hal-hal yang berhubungan dengan pengakuan atau keyakinan akan kebenaran.
Ada jenis pengetahuan yang dimiliki seseorang, bukan karena hasil penyelidikan sendiri, melainkan karena diterima orang lain. Kebenaran pengetahuan yang didasarkan atas orang lain itu disebabkan karena orang itu dipercaya. Dalam agama terdapat kebenaran-kebenaran yang dianggap diwahyukan artinya diberikan Tuhan, baik langsung atau tidak langsung kepada manusia.
Dasar kepercayaan adalah kebenaran. Sumber kebenaran adalah manusia. Kepercayaan itu dapat dibedakan atas :
1. Kepercayaan Pada Diri Sendiri
Kepercayaan kepada diri sendiri itu ditanamkan setiap pribadi manusia. Percaya kepada diri sendiri pada hakekatnya adalah kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Kepercayaan Kepada Orang Lain
Kepercayaan kepada orang lain itu sudah tentu percaya kepada terhadap kata hatinya, atau terhadap kebenarannya. Karena ada ucapan yang berbunyi ” orang dipercaya karena ucapannya”.

3. Kepercayaan Kepada Pemerintah
Pandangan demokratis mengatakan bahwa kedaulatan adalah dari rakyat, dan milik rakyat. Rakyat adalah negara dan rakyat itu menjelma pada negara. Seseorang mempunyai arti hanya dalam masyarakat, dan negara. Hanya negara sebagai keutuhan (totalitas) yang ada, sehingga kedaulatan mutlak pada negara. Satu-satunya yang mempunyai hak adalah negara. Manusia perseorangan tidak mempunyai hak, tetapi hanya kewajiban.
Karena itu jelaslah bagi kita, baik teori maupun pandangan teokratis atau demokratis negara pemerintah itu benar, karena Tuhan adalah sumber kebenaran. Sehingga wajar jika manusia sebagai warga negara percaya kepada negara dan pemerintah.
5. Kepercayaan Kepada Tuhan
Kepercayaan kepada Tuhan yang maha kuasa itu amat penting, karena keberadaan manusia itu bukan dengan sendirinya, tetapi diciptakan oleh Tuhan. Kepercayaan itu amat penting karena merupakan tali kuat yang dapat menghubungkan manusia dengan Tuhannya. Kepercayaan berarti keyakinan dan pengakuan akan kebenaran adanya Tuhan. Oleh karena itu, jika manusia ingin memohon pertolongan kepadaNya, maka manusia harus percaya kepada Tuhan.

E. KEBENARAN

Kebenaran sangat penting bagi manusia, karena memiliki arti khusus bagi hidupnya. Kebenaran merupakan fokus dari segala pikiran, sikap dan perasaan.
Menurut Dr. Yuyun Suriasumantri dalam bukunya “Filsafat Ilmu” sebuah pengantar populer, ada 3 teori kebenaran, yaitu :
1. Teori Koherensi atau Konsistensi
Yaitu suatu pernyataan dianggap benar bila pernyataan tersebut bersifat koherensi atau konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang dianggap benar.

2. Teori Korespondensi
Yaitu suatu teori yang menjalankan bahwa suatu pernyataan benar jika materi pengetahuan yang dikandung pernyataan itu berkoresponden (berhubungan) dengan obyek yang dituju oleh pernyataan tersebut.

3. Teori Pragmatis
Kebenaran suatu pernyataan diukur dengan kriteria apakah pernyataan tersebut bersifat fungsional dalam kehidupan praktis.

STUDI KASUS : 
 Manusia mempunyai harapan dan kepercayaan masing-masing. Dengan adanya harapan manusia jadi mempunyai suatu arti hidup di dunia ini. Harapan setiap manusia pasti ingin menjadi sukses dan hidup bahagia. Untuk menjadi sukses n hidup bahagia setiap manusia mempunyai jalan yg berbeda untuk mencapai nya ada yg dengan jalan lurus dan juga ada yang dengan melalui jalan berbelok-belok. Hidup ini tak selama nya lurus seperti apa yang kita harapkan, ada saja liku-liku dalam kehidupan. Satu hal lagi, apabila kita mau mewujudkan harapan itu dengan kenyataan nya kita harus mempunyai rasa suatu kepercayaan di dalam hati kita karena itu salah satu dasar untuk kita mencapai sukses.

OPINI :
Setiap manusia harus mempunyai sebuah harapan di dalam hidupnya karena kalau tidak ada harapan berarti sm saja orang itu telah mati dalam hidupnya. Harapan manusia itu semuanya sama yaitu mereka ingin menjadi sukses dan bahagia di dalam kehidupan nya. Untuk mencapai itu semua, manusia tidak bisa hanya cuma dengan omongan di mulut saja tapi harus di buktikan dengan perbuatan dan tindakan nya. Harus di dasari juga dengan rasa kepercayaan dari diri kita sendiri maupun orang lain. Dan harus percaya juga dengan kebesaran allah karena tanpa bantuan beliau usaha kita akan percuma maka dari itu kita harus terus berdoa dan mendekatkan diri kepadanya.
SUMBER : 
http://www.google.com